Pakai Baju Oranye, Doni Salmanan Minta Didoakan Agar Diberi Keringanan

Timoteus Duang

Tuesday, 15-03-2022 | 18:02 pm

MDN
Tersangka penipuan aplikasi Qoutex, Doni Salmanan

 

Jakarta, Inako

Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah terjerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepada seluruh masyarakat Indonesia, Doni menyampaikan permohonan maaf atas semua kesalahan yang dilakukannya. Dia menyampaikan permohonan maaf ini sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Besar harapan saya masyatakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," kata Doni. Ia merasa bersalah karena rakyat Indonesia banyak yang mengenal dunia trading melalui dirinya.

Doni juga meminta doa dari semua pihak agar mendapat keringanan hukuman. "Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."

Doni juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar mudah tergiur dengan trading ilegal. "Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal," ujar dia.

Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022). Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


 

KOMENTAR