Pakar Hukum Minta Pemerintah Bentuk Pengawas Independen Terkait Skandal Korupsi di Kemenag

Jakarta, Inako
Skandal korupsi di tubuh Kementerian Agama (Kemenag) terus datang bertubi-tubi. Dari tingkat pusat, hingga di pelosok daerah. Saatnya perlu dibentuk pengawas independen.
"Berikan pengawasan yang independen, kalau perlu dibuat Komisi Kemenag untuk mengawasi mengawal, membina, sehingga kemeterian ini betul-betul bersih dari perbuatan korup," ujar pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho kepada wartawan, Minggu (17/3/2019).
Pada 2011 dan 2014, KPK melansir bila Kemenag menduduki peringkat terendah dalam hal indeks integritas. Namun hal itu seakan angin lalu. Skandal demi skandal terus terjadi.
"Untuk memutus tali korupsi harus ada tindakan yang radikal dan total, karena kementerian ini harus menjadi panutan bagi kementerian lain," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Saat ini, Menteri Agama 2007-2011, Suryadharma Ali sedang menjalani masa pemidanaan di LP Sukamiskin selama 10 tahun. Ia harus mempertanggungjawabkan kejahatan korupsi dana haji 2012-2013.
Sebelumnya, proyek Alquran juga dikorup. Di kasus itu, Zulkarnaen (anggota DPR) hukum 15 tahun penjara untuk Zulkarnaen dan anaknya, Dendy dihukum 8 tahun penjara.
Di tingkat daerah, pegawai Kanwil Kemenag Mataram dibekuk karena korupsi dana rehab masjid yang terdampak gempa NTB. Saat ini, kasus itu masih diproses di tingkat penyidikan.
Terakhir, Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) kena OTT KPK dengan dugaan skandal jual beli jabatan di tubuh Kemenag. Tapi apa kata Rommy menanggapi penangkapan dirinya? Ia lagi-lagi berkelit.
"Kejadian ini juga menunjukkan inilah risiko dan sulitnya menjadi salah satu public figure yang sering menjadi tumpuan aspirasi tokoh agama atau tokoh-tokoh masyarakat dari daerah," ujar Rommy dalam sepucuk surat.
TAG#Kementerian Agama, #OTT, #Korupsi, #PPP, #Romahurmuziy
198737835
KOMENTAR