Pakar Hukum Tata Negara : Bambang Tak Bisa Jadi Pengacara Di Sidang Gugatan Pilpres 2019

Hila Bame

Friday, 14-06-2019 | 21:07 pm

MDN
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (ist)

Jakarta, Inako

"Kalau kita lihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan, orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara,” tegas Jimmy Usfunan Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Jimmy menyarankan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan pemeriksaan terhadap Bambang. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan agar tak ada keputusan Bambang yang berpotensi merendahkan kode etik advokat.

Bambang saat ini tercatat sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mempersilakan dirinya menjadi anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.

TAG#Pilpres2019

198734321

KOMENTAR