Pakar Hukum Tata Negara UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Disusupi Ayat Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Timoteus Duang

Thursday, 17-03-2022 | 08:22 am

MDN
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar khawatir amandemen UUD 1945 disusupi ayat perpanjangan masa jabatan presiden

 

Jakarta, Inako

Isu perpanjangan masa jabatan Presiden kian mengkhawatirkan banyak kalangan. Menurut Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, ada dua skenario yang bisa saja dibuat untuk meloloskan wacana penundaan Pemilu 2024.

Pertama, menciptakan kondisi seakan-akan rasional, obyektif, dan konstitusional untuk melakukan amandemen dan memperpanjang masa jabatan presiden dengan memperalat KPU.

Kedua, agenda amandemen UUD 1945 yang sedang dibahas MPR disusupi ayat perpanjangan masa jabatan presiden. Skenario kedua ini yang memunculkan kekhawatiran paling besar.

"Kita tidak pernah tahu apakah agenda amandemen itu cuman PPHN. Bisa Jadi agenda lain mendompleng. Tetapi kalau pun PPHN lahir, di ujungnya sangat dimungkinkan adanya perubahan terhadap sistem pemilihan presiden,” ujar Zainal dalam diskusi daring, Rabu, 16 Maret 2022.

Zainal juga mengkhawatirkan kemungkinan kembalinya sistem di mana presiden dipilih oleh MPR. “Jadi presiden kembali dipilih MPR, karena harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN ke MPR."

Kemungkinan ini perlu diantisipasi mengingat dalam sejumlah kesempatan, Ketua MPR Bambang Soesatyo terang-terangan menyampaikan keinginan mengembalikan sistem pemilihan presiden ke MPR.

"Nah ini yang menjadi kekhawatiran paling besar, karena sangat mungkin beberapa partai itu akan tertarik. Khususnya, orang-orang yang mustahil terpilih lewat pemilihan langsung karena elektabilitasnya rendah," ujar pria yang akrab disapa Uceng itu.

 

KOMENTAR