Pakar Sebut Penerbitan Perppu KPK Hak Konstitusional Presiden

Sifi Masdi

Thursday, 03-10-2019 | 09:58 am

MDN
Gedung KPK [ist]

Jakarta, Inako

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Pasalnya, Perppu KPK merupakan hak konsitusional yang dimiliki Presiden. Namun ia menilai saat ini Presiden Jokowi memang berada dalam situasi dilematis karena DPR tidak setuju dengan penerbitan Perppu KPK tersebut.

"Alasan (terbitkan) Perppu secara konstitusional memang yang bisa dikeluarkan hak konstitusional di presiden. Memang ini dilema tapi boleh terlalu lama, kalau lama akan berkaitan kondisi nasional cukup banyak aksi-aksi, aksi lebih banyak ditujukan (tolak) revisi UU KPK," kata Jamal  kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).

Saat ini Jokowi sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK tersebut. Tapi sejalan dengan rencana tersebut muncul isu pemakzulan. Salah satunya keuar dari mulut Ketum Partai NasDem Surya Paloh. Paloh tidak setuju penerbitan Perppu KPK, karena menurut dia kalau terjadi kesalahan, maka akan terjadi risiko pemakzulan.

Terkait dengan isu pemakzulan tersebut, Jamal mengatakan bahwa dirinya tidak yakin dengan isu tersebut. Pasalnya, Perppu merupakan hak konstitusional seorang presiden.

"Ini yang terjadi ternyata concern Senayan (DPR) belum sama kan, artinya rekan-rekan DPR nampaknya belum sependapat rencana adanya Perppu. Karena logikanya memang demikian, revisi UU KPK atas inisiatif DPR konteks begini logis kalau dia tidak setuju ada rencana Perppu. Kalau saya yakin tidak ada pemakzulan karena hak konstitusional," jelas dia.



 

KOMENTAR