PAN Dan Demokrat Flotim Terancam Didiskualifikasi

Binsar

Thursday, 11-10-2018 | 07:47 am

MDN
Bawaslu Mediasikan Sengketa PAN-Demokrat dengan KPUD Flotim [ist]

Larantuka, Inako –

Pantai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat Flores Timur (Flotim) terancam didiskualifikasi dari keikutsertaannya dalam pileg 2019 mendatang karena sejumlah kewajiban yang belum bisa dipenuhi partai itu diantaranya adalah soal dana awal kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu.

Terkait aturan pemilu legislatif, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur, Ernesta Katana, tampaknya sangat serius dalam menegakkan aturan terkait dengan partai politik peserta Pemilu 2019, sehubungan dengan laporan awal dana kampanye (LADK).

Menurut Ernesta, terkait laporan awal dana kampanye itu, nasib kedua partai ini bagai telur di ujung tanduk. Ada kemungkinan kedua partai politik ini didiskualifikasi dari Pemilu 2019.

Yohanes ND Paru, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Flores Timur. [ist]

 

Ernesta menjelaskan, ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

Laporan awal dana kampanye, katanya, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.

Rupanya hal ini tidak dilakukan oleh PAN dan Partai Demokrat Flores Timur. Kedua parpol itu terlambat melaporkan LADK kepada KPU setempat, dan KPU Flores Timur pun langsung menganulirnya.

Partai Demokrat tiba di KPU Kabupaten Flores Timur sekitar pukul 18.02 Wita dan PAN pukul 18.20 Wita. Artinya, dengan mengacu pada batas waktu yang ditetapkan pukul 18.00 Wita, maka Partai Demokrat dinyatakan terlambat dua menit dan PAN 20 menit.

Yang menjadi pertanyaan disini, apakah keterlambatan itu disengaja oleh kedua parpol tersebut ataukah karena pengurusnya menganggap enteng, acuh tak acuh bahkan cuek dengan urusan yang berisiko ini.

Ataukah karena ada kendala internal partai yang menjadi sebab-musabab dari keterlambatan itu, ataukah kedua parpol tersebut memiliki pemahaman hukum yang berbeda menyangkut apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. Semuanya tampak menjadi misteri.

Para pengurus dari kedua partai politik tersebut harus menyadari secara sungguh bahwa partai politik adalah wadah sekaligus sarana tempat berhimpunnya orang-orang yang sudah dikaderkan untuk boleh berkesempatan mengabdi (gelekat) Lewotanah (daerah) sebagai wakil rakyat jika kelak terpilih dalam Pemilu 2019.

Mereka tampaknya sangat terbebani jika KPU pusat sampai akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua partai politik tertsebut dari panggung politik Pemilu 2019.

Keterlambatan dalam menyampaikan LADK tersebut memang sangat menyakitkan bagi kedua parpol tersebut, karena selama lima tahun terakhir ini, mereka juga menikmati dana bantuan dari APBD Flores Timur untuk kepentingan memfasilitasi aktivitas partai dalam kerangka pembinaan dan penyiapan para kader menjadi pemimpin masa depan.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Flores Timur Rofinus Baga. [ist]

 

Penulis kemudian mencermati sejumlah regulasi yang mengatur tentang LADK, tata cara pengajuan LADK, batasan kewenangan KPU dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan serta kewajiban Bawaslu dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan, seperti diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU No.24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor  34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, dan disana pula ada Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang hal pengawasan.

 

Baca juga :

 

KOMENTAR