Parah, Jogyakarta Jadi Tempat Transit Perdagangan Satwa Dilindungi

Binsar

Tuesday, 22-10-2019 | 13:30 pm

MDN
Ilustrasi satwa yang dilindungi [ist]

Sleman, Inako

Aktivitas perdagangan satwa di Daerah Istimewa Jogyakarta, rupanya agak sulit untuk diberantas. Malahan untuk beberapa waktu ke depan, aktivitas illegal itu akan semakin marak.

Hal itu dapat disimpulkan dari temuan yang didapat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY belum lama ini. Dari temuan itu disimpulkan bahwa wilayah Yogyakarta selama ini kerap menjadi tempat transit dalam aktivitas perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Kepala BKSDA Daerah Istimewa Yogyakarta Muhammad Wahyudi di Sleman, Selasa, mengatakan, satwa yang diamankan ada yang berasal dari luar daerah. DIY menjadi tempat transit untuk perdagangan satwa dilindungi.

"Berdasarkan laporan yang masuk, satwa yang diamankan ada yang berasal dari luar daerah. DIY menjadi tempat transit untuk perdagangan satwa dilindungi. Ada satwa dari Papua. Ada juga laporan, burung jenis parrot atau Paruh Bengkok, itu masih ditemui," katanya. 

Menurut dia, selama ini, balai konservasi mencatat 35 laporan terkait satwa dilindungi, yang mencakup laporan penyitaan satwa dan penyerahan satwa dilindungi. 

Staf Bagian Perlindungan BKSDA Daerah Istimewa Yogyakarta Nefertiti, mencatat, tahun ini satwa yang disita antara lain burung cenderawasih, burung mambruk, burung merak hijau, kanguru tanah, dan kasuari. 

Jumlah laporan kasus satwa dilindungi tahun ini, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan tahun 2018, ketika BKSDA mencatat 34 laporan terkait penyitaan maupun penyerahan satwa dilindungi.

Pada 2018, ia melanjutkan, ada enam penyitaan satwa dilindungi seperti buaya muara, kakatua seram, buaya siam, dan kakatua jambul kuning yang kasusnya diproses secara hukum. 

Wahyudi mengatakan bahwa BKSDA bekerja sama dengan kepolisian dalam menindak pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tegas melarang perdagangan satwa dilindungi.

"Bahkan, bagian-bagian tertentu dari satwa pun tidak boleh diperdagangkan, seperti ekor, gigi, taring, atau bagian tubuh satwa lainnya," katanya.

Satwa liar dilindungi yang disita oleh BKSDA atau diserahkan ke BKSDA oleh warga akan direhabilitasi untuk kemudian dilepasliarkan ke alam bebas.

"Kalau layak dilepasliarkan kita lepas liarkan lagi, karena semua satwa dilindungi itu harusnya di alam. Kalau tidak layak dilepasliarkan, kita pelihara," katanya.
 

KOMENTAR