Pasien Covid-19 Harus Tanggung Sendiri Biaya Perawatannya Mulai Awal September 2023

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti mengatakan pemerintah tidak lagi menanggung biaya perawatan pasien yang menderita Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.
Permenkes Nomor 23, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Pemerintah secara resmi telah mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permenkes itu akan berlaku mulai 1 September 2023. Dengan demikian, biaya setiap pasien Covid-19 yang dirawat sejak tanggal 1 September akan dibebankan kepada pasien itu sendiri dengan menggunakan mekanisme jaminan kesehatan nasional (JKN).
Indah menambahkan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sebelum berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023, tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19.
Keppres nomor 17 tahun 2023, lanjut Indah, ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.
Sementara untuk pasien Covid-19 yang opname setelah tanggal tersebut hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian hingga batas akhir 31 Agustus 2023.
TAG#covid-19, #pasien, #biaya perawatan, #kemenkes, #permenkes, #keppres, #jkn
198735384
KOMENTAR