Paska Itsbat Massal, Pernikahan 60 Pasutri di Pangkalpinang Sah Secara Hukum

Pangkalpinang, Inako –
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, menyelenggarakan itsbat massal terhadap 60 pasangan suami sitri (pasutri) di daerah itu.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), mengatakan itsbat massal kali ini diikuti oleh 1.200 pasangan suami istri. Mereka adalah pasutri asli Kota Pangkalpinang yang berdasarkan data di Disdukcapil diketahui belum memiliki buku nikah.
"Atas dasar itulah itsbat massal ini digelar. Tahun ini baru bisa 60 pasangan yang ikut itsbat massal. Agenda ini akan dilakukan setiap tahun agar 1.200 pasangan yang belum memiliki surat nikah ini bisa dilegalkan semua," ujar Maulan.
Ke-60 pasangan yang mengikuti itsbat massal ini, lanjutnya, akan ikut merayakan nikah massal pada 22 Desember 2018 bersama dengan wali Kota Pangkalpinang, karena kegiatan itu merupakan yang pertama kali di Indonesia.
"Dalam pelaksanaan nikah massal nanti, juga akan dilaksanakan pemecahan tiga rekor MURI sekaligus, yaitu Tari Sambut, sajian otak-otak dan lomba swafoto," ujarnya.
Dalam kegiatan itsbat massal ini, pasangan termuda yaitu suami berumur 20 tahun dan istri 18 tahun, sedangkan untuk pasangan tetua berumur 62 tahun. Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menyiapkan empat meja sidang, masing-masing lengkap dengan hakim, panitera dan saksi.
TAG#Itsbat massal, #60 pasang pasutri, #babel, #Pemda babel
198734338

KOMENTAR