Paslon 02 Ajukan Gugatan ke MK, 8 Advokat Ini Dampingi Prabowo-Sandi

Hila Bame

Saturday, 25-05-2019 | 05:25 am

MDN

 

Jakarta, Inako

Jumat malam, Hashim memimpin rombongan BPN Prabowo-Sandi memasukkan gugatan pada pukul 22.43 WIB. Rombongan diterima oleh Panitera MK Muhidin.

Sebelumnya pada Selasa (21/5/2019), BPN Prabowo-Sandi resmi memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02 itu kalah dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno merekrut sejumlah advokat sebagai kuasa hukum dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Mereka adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah. Selain itu, ada pula Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Songhaji, Iwan Satriawan, dan Luthfi Yazid.

"Tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui oleh Pak Prabowo bersama Pak Sandi," kata Direktur Komunikasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, usai menyerahkan berkas permohonan di Jakarta, Jumat (25/5/2019) malam.

TAG#Pilpres2019

161725443

KOMENTAR