Pasukan Orange Demo, Tuntut Gubernur Anies Mundur

Balai Kota, Inako
Elemen masyarakat yang mengenakan kaus warna orange, bertuliskan "The power of Orange" melakukan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Komunitas itu menamakan diri Gerakan Jaga Indonesia (GJI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta , menuntut Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengundurkan diri dari jabatan.
.jpg)
Massa aksi yang berjumlah sedikitnya seratus orang tersebut melakukan aksi pada pukul 14.00 WIB di depan Balai Kota Jakarta. Mereka menilai Gubernur Anies tidak bisa bekerja, karena itu harus mundur dari jabatan.
Sementara pada Selasa(21/1/2020) sejumlah komunitas warga Jakarta yang terdiri dari Satu Aspirasi Indonesia, Komunitas Anak Bangsa, Kawal Indonesia, LANDEP, I-ELIT-Parlemen Nusantara, Dantara, BPRI, SIMA, Sporting Indonesia, Solmet, NCBI, dan GAPSI, menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan gagal mengatasi banjir Jakarta yang menghanyutkan jiwa raga dan harta benda warga. Mereka menilai impeachment perlu dilakukan terhadap Gubernur Anies melalui jalur hukum.
Hari Kelam
Gerakan #Save Jakarta mengingatkan semua pihak bahwa "tanggal 1Januari 2020 lalu, adalah hari kelam buat warga Jakarta karena banjir yang menghanyutkan jiwa raga dan tak sedikit harta benda, sehingga tak ada alasan lagi Gubernur Anies dipertahankan, kini waktunya harus diimpeach atau dimakzulkan karena meskipun sudah 2 tahun memimpin DKI Jakarta, namun Anies Baswedan gagal total mengatasi masalah banjir dan gagal mengantisipasi dan mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan oleh banjir akibat curah hujan yang tinggi pada bulan-bulan tertentu seperti Desember dan Januari," kata kelompok gerakan save Jakarta, saat konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Kelompok #save Jakarta, mengungkapkan, kebijakan Gubernur Anies yang melakukan pemangkasan anggaran DKI Jakarta tahun 2018 untuk penanggulangan banjir Rp 242 miliar, memotong anggaran pengendalian banjir sebesar Rp 500 miliar tahun 2019 untuk pembebasan lahan waduk dan kali dari anggaran yang disediakan sebesar Rp 850 miliar hanya dialokasikan sebesar Rp 350 miliar, maka kebijakan pemangkasan anggaran ini jelas merupakan perbuatan melanggar Hukum yang merugikan negara dan rakyat yaitu warga DKI Jakarta, karena seluruh aktivitas ekonomi, sosial dan politik negara dan warga masyarakat di Ibukota terganggu, kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya secara masif jelas melahirkan stagnasi sehingga melahirkan beban biaya baru yang harus ditangung negara akibat Anies Baswedan salah mengurus Jakarta.
Kebijakan memangkas Anggaran, seru gerakan #Save Jakarta, yang sudah ditetapkan dalam APBD melalui Perda meski dibungkus dengan norma-norma tertentu, akan tetapi perbuatan membelokan anggaran yang sudah ditetapkan untuk hal-hal yang strategis seperti penanggulangan banjir dan akibatnya, kepada kegiatan lain, maka tindakan demikian jelas merupakan penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda APBD dan itu berarti melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum terutama ketentuan pasal 34 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang harus ditaati oleh Pemerintah.
TAG#DKI Jakarta, #Banjir, #Massa unjuk rasa tuntut gubenur Anies mundur
198740763
KOMENTAR