PBB Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Siap Penjarakan Semua Komisioner KPU

Inakoran

Tuesday, 20-02-2018 | 07:03 am

MDN
Yusril Gugat KPU karena Partai Bulan Bintang Tak L

Jakarta, Inako –



Kegagalan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu peserta pemilu 2019, rupanya akan berbuntut panjang. Pasalnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan menggugat penetapan KPU terkait tidak lolosnya PBB menjadi peserta pemilu 2019.

Menurut Yusril, dirinya akan memasukkan gugatan sengketa penetapan parpol dalam waktu dekat. Ia mencurigai adanya sebuah konspirasi di balik keputusan tersebut. Tudingan itu didasari oleh adanya perubahan hasil pleno KPU Daerah Papua Barat dari yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Ia mengaku telah menemukan bukti awal soal dugaan konspirasi itu, karena itu ia siap melawan KPU. Dia menambahkan, jika KPU mengatakan siap menghadapi gugatan, maka PBB memastikan berkali lipat siap melawan KPU.

"Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar!" kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (19/2/2018).

Yusril menjelaskan, PBB telah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS diatas 75 persen kabupaten/kota di sana.

"Keputusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebut sudah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat," kata Yusril.

Dia juga mengatakan, pihaknya telah memegang berita acara bahwa PBB MS di Papua Barat. Demikian juga dengan rekaman video pengumuman, saksi-saksi serta pemberitaan media lokal.

"Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Provinsi Papua Barat mengubah berita acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yg mereka bawa ke Jakarta," kata Yusril.

Perubahan hasil pleno itu, kata Yusril, sudah diinformasikan ke KPU RI. Namun, menurut dia, KPU RI justru berbelit-belit sampai hari penetapan.

 

KOMENTAR