PBNU Persilahkan Polisi Proses Hukum Said Aqil Siradj

Hila Bame

Thursday, 21-03-2019 | 06:11 am

MDN
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (foto: inakoran.com)

 

Jakarta, Inako

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengungkapkan semua warga negara harus dapat bertanggungjawab atas perbuatannya secara hukum. Robikin mempertanyakan tindakan pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dalam acara di stasiun televisi.

Meski demikian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempersilahkan Bareskrim Mabes Polri untuk memproses hukum Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj selama ditemukan 2 alat bukti yang cukup terkait perkara ujaran kebencian melalui stasiun televisi.

"Jadi apakah itu tindakan warga negara atau itu penyelenggara negara. Dalam negara hukum, tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Materi apa yang dilaporkan mereka, apakah ini masuk ranah kepemiluan atau jurnalistik," tutur Robikin dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2019).

Robikin optimistis Kepolisian profesional dan kredibel dalam menangani laporan yang telah dilayangkan Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Menurutnya, selama ada 2 alat bukti yang sah, PBNU mempersilakan Kepolisian untuk memproses laporan tersebut.

"Apakah terdapat 2 alat bukti yang sah agar laporan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dilaporkan ke polisi oleh Ketua Korlabi Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.

Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan ihwal di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.

Simak juga vodeo liputan InakoTV di PBNU, pastikan "klik Subscribe" agar selalu terhubung dengan info menarik lainnya.

KOMENTAR