Pedagang Kopi Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS Ke MA

Binsar

Saturday, 02-11-2019 | 16:53 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Jakarta, Inako

Seorang pedagang kopi bernama Kusnan Hadi asal Surabaya melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019, melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (1/11).

Melalui kuasa hukum Muhammad Sholeh, Kusnan menyatakan keberatan dengan kenaikan itu karena membebani perekonomian warga.

"Kami menggugat Perpres 75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena situasi ekonomi saat ini masih sulit. Tidak pas kalau kenaikan sampai 100 persen," ujar Sholeh, Sabtu (2/11).

Menurut Sholeh, kenaikan iuran BPJS ini memberatkan warga khususnya yang tinggal di daerah. Sebab, terdapat perbedaan penghasilan orang yang tinggal di Jakarta dengan sejumlah daerah di Indonesia lainnya. Padahal kenaikan iuran ini berlaku secara nasional.

"UMK di Jakarta sebutlah Rp4 juta, sementara di daerah ada yang cuma Rp2 juta. Maka menyamakan kenaikan ini memberatkan warga yang ada di daerah," katanya.

Kenaikan iuran ini, lanjut Sholeh, juga tidak diiringi dengan pelayanan maksimal dari rumah sakit. Selama ini pasien yang berobat dengan BPJS Kesehatan kerap ditolak karena sejumlah persyaratan administrasi. Sementara pihak BPJS Kesehatan sendiri juga tak mengambil sikap menghadapi permasalahan tersebut.

"Selama ini BPJS tidak pernah mendampingi pasien di rumah sakit. Banyak orang sakit yang ditolak karena tidak bawa rujukan berjenjang dan BPJS diam saja," ucap Sholeh.

TAG#Iuran, #BPJS, #Kesehatan

198733820

KOMENTAR