Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi-16 Tak Akan Ditunda

Sifi Masdi

Friday, 23-11-2018 | 13:43 pm

MDN
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pemberlakuan paket kebijakan ekonomi  XVI, terutama terkait daftar negatif investasi 2018 tetap sesuai jadwal. Paket kebijakan ekonomi tersebut akan berlaku efektif seminggu setelah diumumkan.

Airlangga telah bertemua dengan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin, di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (22/11/2018). Pertemuan itu membahas sosialisasi lebih lanjut terkait paket kebijakan ekonomi XVI, utamanya berkaitan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 yang diluncurkan pemerintah pekan lalu.

Sehari sebelumnya, Kadin Indonesia meminta pemerintah menunda pelaksanaan paket tersebut yang mencakup perluasan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday), peningkatan devisa hasil ekspor industri berbasis sumber daya alam (DHE SDA) dan relaksasi daftar negatif investasi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menyatakan pemerintah melakukan langkah-langkah karena memang situasi perekonomian nasional saat ini membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan, terutama kenaikan defisit neraca transaksi berjalan.

"Kami menilai ada poin-poin yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah, khususnya berkaitan dengan DNI 2018," ujar Rosan dalam rapat Kadin, Rabu (21/11/2018).

Kebijakan investasi ini, ujar Rosan, berkaitan erat dengan dunia usaha dan Kadin sebagai lembaga yang mewadahi para pengusaha. Dengan demikian, objektivitas kebijakan ini akan turut dipengaruhi oleh masukan-masukan dari dunia usaha.

Kadin akan mengumpulkan 124 asosiasi pengusaha untuk membahas poin-poin usulan dunia usaha. Oleh karena itu, Kadin meminta pemerintah menunda penerapan aturan daftar negatif investasi sehingga ada dialog dan masukan yang mewakili kepentingan pelaku usaha.

Pekan lalu, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Salah satunya adalah pelepasan sejumlah bidang usaha dari daftar negatif investasi.

Pada Senin, 19 November 2018, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengklarifikasi kepemilikan saham asing atau investasi asing hanya boleh 100 persen di 25 bidang usaha. Sebelumnya disebutkan bahwa ada 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi atau terbuka sepenuhnya untuk investasi asing.

Darmin beralasan hal itu dilakukan karena dalam empat tahun terkahir, investasi di bidang tersebut masih minim. "Sewaktu kami survei dan teliti, investasi yang masuk kebanyakan nol. Itu mengapa kemudian kami bikin 100 persen," kata Darmin.

Kebijakan pemerintah yang melonggarkan investasi asing, dikritik oleh calon presiden Prabowo Subianto. Menurut Prabowo, paket kebijakan ini dianggap memberi peluang kepada pihak asing untuk masuk dan menguasai sektor industri di dalam negeri.

KOMENTAR