Pelaku Curat 4 Unit HP Diringkus Petugas

Shanty

Saturday, 01-02-2020 | 21:07 pm

MDN
Pelaku curat tengah menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan. (Foto: Humas Polres Pekalongan).

Kabupaten Pekalongan, Inako

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan handphone milik para mahasiswi yang sedang melaksanakan KKN di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, mengatakan identitas tersangka adalah M Yahya alias Yayak, 42 tahun, warga Desa Mrican, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan yang merupakan seorang residivis. 

"Tersangka ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas selama satu pekan. Saat ditangkap dan dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya," ucap Akrom, Sabtu (1/2/2020).

Menurut Akrom, sebelumnya aksi pencurian pertama kali diketahui oleh salah satu korban yang bernama Hanna, 22 tahun, yang saat itu usai bangun tidur dan hendak melaksanakan sholat shubuh. Setelah selesai sholat ia hendak menggunakan HP miliknya, namun HP yang sebelumnya ia cas dilantai ruangan depan televisi sudah tidak ada.

"Saat itu juga korban menanyakan ke rekannya yang bernama Yusroyah, 22 tahun, tentang keberadaan Hp-nya. Namun, setelah di cek ternyata Hp milik rekannya yang semula di charger di depan televisi juga tidak berada di tempat," ungkapnya.

Selanjutnya kedua rekan korban yakni Selly, 22 tahun dan Hidaya, 24 tahun terbangun dan mengecek Hp miliknya yang semula di cas dalam kamar juga sudah tidak berada di tempatnya. Saat di cek lebih lanjut keadaan rumah oleh melihat jendela yang berada di samping rumah dalam keadaan tidak terkunci  dan terdapat bekas congkelan serta kunci slot dalam keadaan rusak.

Atas kejadian itu, keempat mahasiswi tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Dan dalam hitungan menit, personil dari Unit Reskrim Polsek Sragi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 3 unit Handphone, 1 pasang kunci slot jendela dalam keadaan rusak dan 2 buah obeng telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Akrom.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

KOMENTAR