Pelaku Usaha Kritik Penetapan Cukai Rokok Elektrik 57%

Inakoran

Sunday, 29-04-2018 | 02:09 am

MDN

Pelaku usaha, ekonomi, dan pemerhati kesehatan mengeritik rencana pemerintah mengenakan cukai 57 persen untuk rokok elektrik atau vape. Dokter sekaligus pemerhati kesehatan dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia Amaliya meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut. “Kami mohon kepada pemerintah dalam merumuskan regulasi mohon dilihat lagi rujukan atau literatur mengenai vape ini,” ujar Amaliya di Jakarta, Sabtu (27/1/2018). Ia mengatakan, berdasarkan penelitian Public Health of England, bahaya vape untuk kesehatan hanya 5 persen dari rokok konvensional. Ia menambahkan, berdasarkan penelitian YPKP dan Universitas Padjajaran Bandung, rokok yang dibakar menghasilkan 4.000 zat pemicu kanker dan racun. Ia melihat dari sisi kesehatan, vape lebih sehat dibandingkan rokok konvensional. Sementara Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vapoizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra menyambut baik rencana pemerintah membuat regulasi vape. Namun, ia menambahkan bahwa pelaku usaha vape keberatan cukai vape yang mencapai 57 persen. Ia menilai, tarif tersebut tidak adil karena pelaku usaha vape adalah kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Jangan disamakan kami dengan industri (rokok) yang sudah ada,” katanya.

TAG#Rokok, #Pajak, #Ekonom

190233786

KOMENTAR