Pelayanan Prima Sat Lantas Polres Majalengka Diapresiasi Warga

Johanes

Sunday, 02-02-2020 | 19:37 pm

MDN
Warga yang sedang mengurus SIM di Polres Majalengka

Majalengka, Inako

Pelayanan prima yang diberikan Satuan Lalu Lintas ( Sat Lantas) Polres Majalengka mendapatkan api dari warga.
Warga apresiasi kinerja pelayanan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Majalengka dalam proses pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Apresiasi tersebut dikatakan langsung oleh Budi Setiawan (39) salah satu warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

"Saya berikan apresiasi atas kinerja pelayanan pengurusan SIM di Satlantas Polres Majalengka, karena pelayanannya semakin prima," kata Budi, saat mengurus SIMnya di mapolres setempat, Sabtu (1/2/2020).

Bahkan, menurut Budi, rasa salutnya dan apresiasi atas kinerja pelayanan Satlantas Majalengka, itu bukan hanya pada pelayanan yang prima, melainkan
petugas Satpas pun sangat membantu dan ramah serta humanis dalam melayani.

"Saat saya melakukan pemohonan SIM, mekanisme seusai prosedur, hanya membayar sesuai PNBP saja. Oleh karena itu, kami pun memberikan apresiasi terhadap pelayanan Satpas SIM di Polres Majalengka yang dinilainya begitu nyaman," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana, didampingi Kanit Regiden, Iptu Lucky Martono dan Baur SIM, Aiptu Apep Nazib, mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh warga masyarakat Majalengka.

"Ini akan dijadikan motivasi di jajaran kami dalam meningkatkan mutu pelayanan, baik dari sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana," ucapnya.

Selain itu, dijelaskan Kasat Lantas, bahwa pelayanan yang sudah dirasakan masyarakat merupakan komitmen Satpas SIM Satlantas Majalengka dalam memberikan pelayanan prima.

Sementara itu, untuk tahapan membuat SIM, bahwa sebelum masuk ke proses pembuatannya, ingat salah satu syarat utamanya, yaitu sudah berusia 17 tahun. 

Ketentuan lainnya, seperti bisa menguasai mengemudikan mobil atau mengendarai sepeda motor, hingga sehat jasmani dan rohani.

Menurut Kasat Lantas, para pemohon SIM, siapkan KTP asli disertai fotokopi. Setelah itu, beralih ke tempat pengecekan kesehatan dan bagian sidik jari.

Selanjutnya, kata dia, pemohon menuju gedung Satpas SIM untuk melakukan pendaftaran dan membayar di loket Bank BRI serta membayar sesuai PNBP.

Langkah selanjutnya, masuk ke ruang foto untuk difoto, sidik jari dan tanda tangan. Selebihnya, ada proses lanjutan, yakni diarahkan ke tempat uji teori. Setelah terjawab semua nanti keluar hasilnya apakah lulus atau tidak. Jika nilainya bagus, maka bisa melanjutkan ke tes praktek.

"Jika tidak lulus pada saat praktek harus mengikuti uji praktek lagi 1-2 minggu kedepan, namun bagi pemohon yang juga tetap tidak lulus, maka uang yang telah dibayarkan ke Bank tersebut, akan dikembalikan dengan jatuh tempo 1 bulan," jelasnya.

Sementara, bagi pemohon yang lulus praktek akan diarahkan langsung ke loket pelayanan untuk mengambil SIM tersebut dan tidak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan.

"Kami mengimbau bagi pengendara bermotor yang masa berlaku SIM akan habis agar segera diurus. Lakukan perpanjangan beberapa hari sebelum hari H," himbaunya.

KOMENTAR