Pembangunan 1.600 Unit Rumah Untuk Warga Miskin Di Ambon Rampung 2019

Binsar

Monday, 03-12-2018 | 09:45 am

MDN
Pembangunan 1.600 Unit Rumah Untuk Warga Miskin Di Ambon Rampung 2019 [ist]

Ambon, Inako –

Pembangunan 1.600 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias miskin, yang diprogramkan Presiden Joko Widodo di kawasan Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, akan rampung pada tahun 2019.

Proses penyelesaiannya akan bertahap, di mana 500 unit di antaranya akan diserahkan keapda masyarakat pada 22 Desember mendatang, sementara sisanya akan rampung tahun depan.

"Sekarang saya fokus membangun rumah-rumah ini mencapai 100 persen untuk diserahkan 500 unit ke masyarakat pada 22 Desember 2018, dan yang sudah rampung lebih dari 300 unit," kata Direktur Utama PT Lestari Pembangunan Jaya, Betty Pattikaihatu di Ambon, Sabtu.

Sedangkan tahap lanjutan pembangunannya akan diteruskan pada tahun 2019 sampai total rumah yang dibangun mencapai 1.600 unit.

Penjelasan Betty terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon yang membebaskan Elkiopas Soplanit dan pengacaranya Moritz Latumeten dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen PN.

Proses pembeasan lahan untuk pemukiman  itu sebelumnya diwarnai isu tidak sedap. Dikabarkan bahwa lahan pemukina  warga miskin itu sedang dalam sengketa hukum di pengadilan.

Menanggapi hal itu, Betty Pattikaihatu, selaku pengembang, mengambil sikap untuk tidak ikut campur terlalu jauuh dengan isu itu dan memilih untuk tetap melanjutkan pembangunan  ayn sedang berjalan.

"Mereka mau bebas ataupun tidak, tidak berpengaruh terhadap program pembangunan 1.600 unit perumahan rakyat, dan putusan itu belum final karena jaksa masih melakukan upaya hukum lain berupa kasasi," ujarnya.

Ia menegaskan, tanah tempat perumahan itu dibangun tidak ada masalah dan tidak pernah ada gugatan, mulai dari Atamimi selaku pemilik tanah sampai lahan ini sudah dibeli oleh PT LPJ dan sudah balik nama dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 013.

Masyarakat juga tidak membatalkan pembelian rumah tersebut, namun sangat disayangkan pengacara Morits Latumeten berinisial FN justru memanggil para peminat di sekitarnya dan menghasut mereka untuk segera pergi menarik uang pendaftaran karena mereka sudah menang di pengadilan.

"Saya sangat menyesalkan pernyataan dari seorang praktisi hukum senior seperti itu, padahal seharusnya tidak boleh dan saya bisa melaporkannya ke polisi sekarang juga karena telah menghasut atau memprovokasi," tandas Betty.

Ini adalah proyek pemerintah yang bersumber dari APBN, jadi kalau tidak ada sertifikat itu aneh karena membangun rumah harus ada IMB dari Pemkot Ambon, lalu bila status tanah ini bermasalah maka tidak mungkin ada IMB.

 

KOMENTAR