Pembangunan RS Batua Molor, Dewan Desak Pemkot Makassar Jatuhkan Denda Kepada Kontraktor

Binsar

Wednesday, 02-01-2019 | 11:42 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Makassar, Inako –

Molornya penyelesaian pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua di Kota Makassar mendorong Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Makassar untuk mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) itu menjatuhkan denda terhadap rekanan kerja proyek tersebut. 

Pembangunan Rumah Sakit Batua dikerjakan oleh PT Sultana Anugerah selaku kontraktor. Berdasarkan kontrak, pekerjaan proyek RS Batua Tahap I seharusnya selesai akhir Desember 2018.

Namun, hingga akhir Desember 2018, pengerjaan proyek RS rujukan tipe C itu tidak rampung. Untuk itu, pihak kontraktor diberi batas waktu selama tiga bulan untuk merampungkan pembangunan senilai Rp25,5 miliar tersebut.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Mudzakkir Ali Djamil menyayangkan, proses pembangunan RS Batua tidak selesai tepat waktu. Padahal, RS tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat Kecamatan Manggala sebagai rumah sakit pertama di kecamatan tersebut. Apalagi, pemerintah telah menganggarkan dana miliaran untuk pembangunan RS tersebut. 

“Proyek pembangunan gedung baru RS Batua seharusnya sudah selesai Desember 2018, tapi belum selesai sampai sekarang,” katanya. 

Atas keterlambatan ini, legislator Partai Keadilan Sejahtera ini, mengimbau agar pemerintah bertindak tegas atas rekanan kerja proyek tersebut. Sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proyek yang belum rampung hingga jangka waktu pengerjaan diberi waktu perpanjangan hingga 50 hari. Jika belum selesai, pihak pemenang lelang akan dikenai denda. 

“Sesuai peraturan yang berlaku, proyek yang belum selesai ditambah jangka waktu pengerjaannya. Kalau masih molor lagi, kontraktor harus didenda berapa persen dari nilai kontraknya. Bahkan dendanya itu dihitung per hari” jabarnya.

Pihak kontraktor tetap harus menyelesaikan pekerjaannya dan membayar denda sesuai dengan ketentuan tersebut. “Meskipun sudah ganti tahun, proyek yang tertunda harus tetap jalan, dan pemenang lelang harus menyelesaikan pekerjaannya,” tambahnya.

Ia pun mengimbau pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar menahan pembayaran anggaran pembangunan RS tersebut hingga proses penyelesaian pembangunan itu rampung. 

“Makanya, kita minta Dinas Kesehatan jangan dibayarkan dulu kalau belum selesai pembangunannya,” katanya.

 

KOMENTAR