Pembayaran Cicilan Makin Berat Pasca Kenaikan Bunga Kredit

Sifi Masdi

Friday, 20-07-2018 | 08:25 am

MDN
Ilustrasi bunga kredit [ist]

Jakarta, Inako

Efek kenaikan bunga acuan terus bergulir. Terbaru, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengerek bunga sebesar 25 basis poin (bps). Kini bunga penjaminan bertengger di level 6,25%.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, mengatakan, kenaikan bunga penjaminan mengikuti perkembangan bunga simpanan yang menunjukkan kenaikan secara gradual. Rata-rata bunga deposito rupiah sebesar 5,48% per Juni 2018.

Dipastikan kenaikan bunga acuan penjaminan ini akan memicu kenaikan bunga deposito. Ujungnya, bunga kredit bakal terseret naik, karena bank harus menanggung biaya dana atau cost of fund.

Terbukti, Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia  (BCA) memproyeksikan bunga deposito bisa naik 25 bps-50 bps. Kemudian bunga kredit akan mengekor naik, terutama untuk bunga kredit yang masih murah.

Bank BNI akan menaikkan bunga deposito 25 bps sampai 50 bps pada semester II. "(Suku bunga deposito) perbankan semester II naiknya bervariasi," kata Achmad Baiquni, Rabu (18/7).

Kenaikan bunga kredit memang  tidak bisa dihindari seiring kenaikan bunga simpanan. Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP, mengatakan, akan menaikkan bunga kredit di kuartal ketiga.  Bunga yang kian mekar ini terjadi pada semua segmen. Pada 28 Juni 2018 tercatat, rata-rata bunga OCBC NISP masih di atas 10%. Hanya bunga korporasi yang berbunga 10%, sisanya, ritel 11%, KPR 10,2%, dan non KPR 10,75%.

Kendati demikian, perang suku bunga tidak terjadi pada seluruh bank. Darmawan Junaidi, Direktur Tresuri dan Internasional Bank Mandiri mengaku, biaya dana tidak naik secara signifikan. Bank Mandiri belum berencana menaikkan bunga kredit.

KOMENTAR