Pemberhentian 75 pegawai KPK Dapat Dipertangggungjawabkan Untuk Kepentingan Strategis Nasional

Hila Bame

Monday, 31-05-2021 | 11:58 am

MDN

 

 

JAKARTA, INAKORAN 

Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang   dinyatakan  tidak   lulus TWK dan Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK dalam proses Pengalihan Pegawai   KPK  menjadi   Pegawai   ASN, merupakan keputusan tertulis Pejabat Tata Usaha Negara, yang bersifat konkrit, final dan individual yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, dapat dipertanggungjawabkan dan sah secara hukum, demikian catatan tertulis Petrus Selestinus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  yang diterima INAKORAN  Senin (31/5/21) 


BACA:  

Kadar Oksigen Darah Dapat Menjelaskan Alasan Kehilangan Ingatan Sebagai Gejala Awal Alzheimer

 


Kita harus ingat, setiap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, hanya boleh diubah dengan dua pendekatan yaitu pendekatan menggunakan asas contrarius actus, yaitu mencabut kembali Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Pembuat Keputusan ybs. atau melalui pendekatan Gugatan ke PTUN yang berwenang untuk dibatalkan.

 

Dengan dengan demikian, tidak pada tempatnya dan sangat disayangkan jika Novel Baswedan dkk., Bambang Widjojanto dkk. ICW dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi melakukan politicking dan akrobat politik kepada lembaga-lembaga di luar Badan Peradilan, menciptakan kegaduhan dan mengabaikan upaya hukum yang ada.

PRESIDEN DAN PIMPINAN KPK HARUS MEMILIH

Dalam keadaan demikian, Presiden dan Pimpinan KPK harus memilih dan pilihannya adalah mengedepankan kepentingan strategis nasional yaitu hanya menerima calon Pegawai ASN yang lolos TWK, karena di dalam UU tentang ASN ditegaskan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar; Kode Etik dan Kode Perilaku; Komitmen, Integritas Moral; Kompetensi dll.

 

Nyatanya, Bambang Widjojanto, Koalisi Guru Besar Anti Korupsi, ICW mengabaikan upaya hukum dan memilih cara politisasi kasus 75 Pegawai KPK nonaktif, dengan membawa kasus ini ke Presiden, Komnas HAM dan Kapolri. Pada satu sisi, cara ini merupakan politicking tetapi pada sisi lain menunjukan bahwa Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. mampu menjaga Independensi KPK, dari pengaruh tekanan kelompok manapun.


BACA:   

BI Perkirakan Inflasi Mei 2021 Berada di Posisi 0,28%

 


Pernyataan Bambang Widjojanto, bahwa Presiden sebagai pejabat tertinggi ASN, memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK dengan merujuk ketentuan pasal 3 ayat (7) PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen ASN, lagi-lagi sebagai pandangan yang absurd dan provokatif, karena pasal 3 ayat (7) itu jelas dimaksudkan untuk mereka yang sudah jadi ASN terkait sistem merit dan peningkatan efektifias penyelenggaraan pemerintahan.

 

IDE ABSURD DAN PROVOKATIF

 

Ide absurd dan provokatif dari Bambang Widjojanto, meminta Presiden Jokowi mengangkat 75 Calon Pegawai ASN yang dinyatakan tidak lolos TWK dan agar Presiden Jokowi mendelegitimasi atau membatalkan keputusan Ketua KPK atas 75 Pegawai KPK nonaktif, sama saja dengan memasang jebakan dan meminta Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK untuk masuk dalam jebakan itu.

 

Sebagai mantan Pimpinan KPK dan saat ini Ketua TGUPP Pencegahan Korupsi pada Pemda DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, mestinya paham bahwa Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk, sama-sama terikat pada sifat independensi KPK, sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 dan penjelasannya. 

 

Pada fase ini Bambang Widjojanto telah menggunakan kaca mata kuda, sehingga tidak dapat membedakan mana yang menjadi  wewenang Pimpinan Presiden dan   mana   yang  menjadi  tugas  dan tanggung jawab Pimpinan KPK, juga mana metode TWK dan mana konten TWK, di sini ada garis demarkasi yaitu independensi KPK yang ditaati oleh Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK.

 

Tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan absurd dari Bambang Widjojanto yaitu menyalahkan metode TWK yang diterapkan BKN sebagai memuat unsur-unsur yang potensial bersifat rasisme, intoleran, melanggar HAM, dan berpihak pada kepentingan perilaku koruptif dan bersifat otoriter, di sini nampak Bambang tidak dapat membedakan mana metode dan mana konten TWK, tetapi itulah politicking.

 

TAG#KPK, #PETRUS SELESTINUS

198735381

KOMENTAR