Pemberian Stiker Bebas Ganjil Genap  pada Taksi Online adalah Melanggar Hukum

Hila Bame

Wednesday, 25-08-2021 | 07:27 am

MDN
Azas Tigor Nainggolan, Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi.

 

JAKARTA, INAKORAN


Baru-baru ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan kebijakan pemasangan stiker bebas Ganjil Genap (Gage) bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau yang lebih dikenal sebagai Taksi Online.


BACA: 

Paris Saint-Germain Menolak Tawaran €160 Juta Dari Real Madrid Untuk Kylian Mbappe

 


Kebijakan itu berupa  surat untuk pengecualian agar taksi online atau ASK bisa masuk bebas ke jalur Gage.  

Kebijakan  Pemasangan Stiker tersebut disampaikan melalui Surat BPTJ No. AJ.212/1/7/BPTJ/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Angkutan Saptandi Widiyanto dan ditujukan kepada para Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek. 

 

Nah dengan dikeluarkannya surat BOTJ tersebut kendaraan pribadi yang dioperasikan sebagai angkutan umum taksi online atau ASK dapat bebas  melewati kawasan Ganjil Genap meski  nomer polisinya  berbeda tidak mengikuti ketentuan Ganjil Genap tersebut di wilayah Jabodetabek. Seperti di Jakarta dan Kota Bogor berarti para taksi online tidak terkena aturan ganjil genap. 

Pengecualian ini jelas disambut gembira  para pelaku bisnis taksi online atau ASK.

Surat BPTJ ini tentu disambut gembira oleh para pelaku ASK karena akan memberikan kelonggaran kepada ask busa beroperasi di Jabodetabek  tanpa dikenakan kebijakan Ganjil Genap.

Padahal kebijakan pemasangan stiker sebagai ASK pada taksi online sebenarnya sudah ditolak oleh kalangan pelaku bisnis taksi online itu sendiri. Bentuk penolakan itu mereka sendiri para pelaku bisnis taksi online melakukan dengan mengajukan upaya Hukum Uji Materil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (PM) no: 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Artinya  kebijakan tersebut sebetulnya bentuk inkonsisten dari para pelaku ASK sendiri, lantaran ketentuan pemakaian stiker yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pasal 27 (1) d tersebut telah mereka gugat ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkan melalui Putusan MA Nomor 15 P/Hum/2018 Tanggal 31 Mei 2018.  

Begitu pula pada pembahasan revisi PM 108 tahun 2017, setelah uji materil tersebut juga para pelaku bisnis taksi online tetap menolak pemasangan stiker ASK pada mobil dengan alasan malu karena mobil mereka adalah mobil pribadi yang dioperasikan tidak sepenuh waktu sebagai Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online.

Berdasarkan fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:


1. Para pelaku bisnis taksi online atau ASK tidak konsisten dengan pilihan hukum bisnisnya sendiri.

Mereka sudah menolak pemasangan stiker sebagai ASK pada mobil taksi onlinenya tapi sekarang justru meminta stiker tersebut.  


2. Penerbitan Surat BPTJ No. AJ.212/1/7/BPTJ/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Angkutan Saptandi Widiyanto dan ditujukan kepada para Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek adalah melanggar hukum karena materi ya cacat, bertentangan dengan 
 Putusan MA Nomor 15 P/Hum/2018 Tanggal 31 Mei 2018.


3. Terbitnya surat pengecualian dari surat BPTJ No. AJ.212/1/7/BPTJ/2021 membuktikan kemungkinan Penerapan Sistem Ganjil Genap di Jakarta dan Bogor tidak melalui pembicaraan bersama BPTJ sebagai otoritas kebijakan pengelolaan transportasi di Jabodetabek.


4. Surat BPTJ No. AJ.212/1/7/BPTJ/2021 adalah bentuk tidak konsisten dari pemerintah dalam membuat kebijakan penanganan pandemi covid 19.

Jelas sikap tidak konsisten ini akan membahayakan upaya pengendalian paparan covid 19 di Jabodetabek.

Sikap tidak konsisten pemerintah  ini juga membahayakan penegakan hukum di Indonesia karena penuh dengan pengecualian dan materi kebijakan hukumnya bertentangan dengan kebijakan hukum lainnya  

Untuk itu kami meminta agar:


1. Pemerintah konsisten dan kompak dalam membuat dan menjalankan setiap kebijakan publik dalam menangani masalah Pandemi covid 19. Kebijakan hukum yang mengecualikan atas kebijakan publik lainnya akan berbahaya dan menjatuhkan wibawa pemerintah serta dapat menjatuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. 


2. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencabut dan membatalkan surat BPTJ No. AJ.212/1/7/BPTJ/202.


3. Mengganti kebijakan sistem ganjil genap yang sudah dilakukan di Jakarta dan Bogor dan mengembalikan diberlakukannya kembali kebijakan Penyekatan secara ketat untuk mengendalikan dan dapat menangani masalah pandemi civid 19 di Jabodetabek secara baik serta konsisten.

Azas Tigor Nainggolan
Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi.

TAG#AZAS TIGOR NAINGGOLAN

190215346

KOMENTAR