Pemda dan DPRD Harus Punya Wawasan Lingkungan Hidup, Tegas Menteri Siti Nurbaya

Hila Bame

Friday, 23-11-2018 | 12:11 pm

MDN
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (berjaket biru) (ist).

 

Jakarta, Inako 

Untuk mengawasi hutan Indonesia dari kerusakan, membutuhkan komitmen pemerintah daerah dan lembaga politik lokal semacam DPRD di wilayah  seluruh Indonesia.  

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan  DPRD dapat melihat Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang telah disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) sebagai acuan kelestarian lingkungan hidup dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah.

"Pimpinan DPRD dapat menjadikan DIKPLHD acuan atau tolak ukur dalam menentukan berbagai kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam," tegas Siti.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melibatkan DPRD dalam penilaian Nirwasita Tantra, sebagai bentuk optimalisasi penilaian kinerja Kepala Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Siti Nurbaya mengatakan harmonisasi pemerintahan eksekutif dalam hal ini kepala daerah dan legislatif yakni DPRD dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam di daerah, merupakan cerminan terbaik Green Leadership seorang Kepala Daerah.

Oleh sebab itu mulai 2018, penilaian Penghargaan Nirwasita Tantra sudah melibatkan wawancara dengan Pimpinan DPRD.

Nantinya Pimpinan DPRD atau komisi yang membidangi lingkungan hidup atau sumber daya alam akan ditanya pemahamannya tentang kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang sudah dikerjakan di daerahnya masing-masing. Selanjutnya juga bagaimana pola hubungan yang terbentuk dengan kepala derah dalam setiap kebijakan yang diterbitkan.

dengan  wawancara ini akan diketahui bagaimana Pimpinan DPRD menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat terutama dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan anggaran serta menjalankan otoritas fungsi legislatif dalam meningkatkan kinerja lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkembang di daerah.

Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2018

Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.456/MENLHK/SETJEN /DTN.0 /10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Penetapan Penerima Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2018, telah menetapkan lima belas daerah terbaik dari tujuh kategori menjadi kandidat pemenang Nirwasita Tantra 2018.

Untuk  mendapatkan daeran  terbaik per kategori, diperlukan pendapat dari Pimpinan DPRD masing-masing daerah, terkait  berbagai terobosan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang sudah dilakukan di daerahnya masing-masing.

Pada Rabu, 21 November 2018 lalu telah dilakukan wawancara terhadap Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, dan Kota Tangerang. Secara umum dari hasil wawancara, relasi antara Kepala Daerah dengan DPRD terbangun baik.

Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2018 ini merupakan tahun ketiga penyelenggaraan. Keikutsertaan pemerintah daerah dalam ajang ini terus meningkat setiap tahunnya, tercatat pada 2016, daerah yang ikut sebanyak 86, terdiri atas 29 propinsi, 36 kabupaten, dan 21 kota.

Pada 2017 mengalami peningkatan peserta menjadi 174 daerah dan meningkat 102%, dengan rincian 24 propinsi, 41 kota, dan 109 kabupaten. Kemudian pada 2018 kembali meningkat menjadi 217 daerah dan meningkat 24%, yang terdiri dari 26 Propinsi, 52 kota, dan 139 kabupaten.

Tahapan penilaian yang dilakukan terdiri atas 3 tahap, yaitu penapisan kelengkapan administrasi, analisis isu prioritas daerah, dan diskusi panel berupa wawancara kepada kepala Daerah dengan tim independen.

 

KOMENTAR