Pemda Kotim Akan Bangun Jalan Di 15 Desa Yang Masih Terisolir

Binsar

Thursday, 03-01-2019 | 10:34 am

MDN
Ilustrasi jalan desa yang rusak dan sering menyebabkan kecelakaan [ist]

Sampit, Inako –

Sebanyak 15 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, hingga saat ini masih terisolir karena belum terhubung dengan jalan darat.

Terkait kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan akan membangun jalan darat yang akan menghubungkan desa-desa tersebut dengan kota kecamatan selama tahun 2019 ini.

"Infrastruktur merupakan pendukung utama untuk menggerakkan sektor riil, menyerap tenaga kerja, memicu kegiatan produksi dengan menunjang kawasan pertanian melalui pembangunan jaringan irigasi dan jalan usaha tani, serta mempercepat pengentasan daerah tertinggal dengan membuka keterisolasian suatu wilayah," kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Rabu.

Sebanyak 15 desa yang masih terisolasi jalan darat tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Selain di kawasan Utara atau hulu, desa terisolasi itu juga terdapat di dua kecamatan di kawasan seberang yaitu Seranau dan Pulau Hanaut.

Kecamatan Seranau dan Pulau Hanaut belum terhubung jalan darat menuju pusat Kota Sampit, meski letaknya hanya dipisahkan Sungai Mentaya. Pemerintah berupaya membuka keterisolasian itu dengan membangun jalan dari Desa Cempaka Mulia Timur hingga batas kawasan Pegatan Kabupaten Katingan.

Badan jalan tersebut akan melintasi desa-desa di Kecamatan Seranau dan Pulau Hanaut. Terbukanya jalan darat tersebut nantinya diharapkan membuat pembangunan dan perekonomian di dua kecamatan itu meningkat sehingga masyarakat makin sejahtera.

"Dengan terlaksananya peningkatan jalan Cempaka Mulia menuju Kampung Melayu dengan pelaksanaan secara multi years yang dimulai pada tahun 2018 sampai tahun 2020, diharapkan dapat menghubungkan tiga desa yaitu Desa Terantang Hilir, Terantang Hulu dan Batuah, sehingga mengurangi jumlah desa yang belum terhubung jalan darat menjadi tersisa 12 desa," harap Taufiq.

Pemerintah daerah sudah lama ingin membangun badan jalan melintasi dua kecamatan tersebut dan sudah mengalokasikan anggaran memadai. Namun rencana itu sempat tertunda karena terkendala adanya sejumlah lokasi yang statusnya masuk kawasan hutan.

Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah mengatasi masalah itu. Kerja keras akhirnya membuahkan hasil dengan diterbitkannya pengukuhan kawasan yang menjadi solusi atas permasalahan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup pada 2018 lalu telah menyelesaikan pengukuhan tata batas kawasan hutan. Sebagai tindak lanjut, telah dipasang patok batas definitif di 17 kecamatan, 168 desa dan 17 kelurahan dengan luas kurang lebih 67 hektare sehingga telah berubah status menjadi APL atau area penggunaan lain.

KOMENTAR