Pemda Landak: Kami Akan Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Lahan

Binsar

Friday, 23-08-2019 | 11:45 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Pontianak, Inako

Pemerintah Kabupaten Landak menegaskan akan memidanakan perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami akan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan di sekitar kawasan izin usahanya seperti oleh PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP),” Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya Suharnoto, di Ngabang, Jumat.

Suharnoto mengaku saat pantauan lapangan, pihaknya menemukan bekas kebakaran lahan perkebunan PT IGP yang luasannya masih akan dilakukan pengukuran langsung pada areal yang terbakar.

Ia mengungkapkan, saat ini sudah dilakukan penyegelan pada lahan yang terbakar untuk segera ditindaklanjuti.

"Saat ini sudah dilakukan penyegelan lahan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk penyebab terjadinya kebakaran lahan dan dilarang melakukan aktifitas apa pun di lahan yang terbakar tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan di Kabupaten Landak mulai 20 - 24 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak bahwa ditemukan adanya sisa kebakaran pada salah satu lahan perusahaan perkebunan di Kabupaten Landak yaitu milik PT IGP di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang.
 

KOMENTAR