Pemda OKU Larang Pengendara Sepeda Motor Merokok Saat Mengendarai

Binsar

Friday, 05-04-2019 | 07:13 am

MDN
Seorang pengendara sepeda motor merokok sambil mengendarai [ist]

Baturaja, Inako –

Merokok saat mengendarai kendaraan bermotor ternyata menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Terkait hal itu, dalam waktu dekat pemda OKU akan menerapkan aturan yang melarang para pengendara sepeda motor merokok saat berkendara di jalan raya.

"Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang terbit pada 11 Maret 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan OKU, Aminelson di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, saat berkendara, setiap pengendara sepeda motor dilarang menghisap merokok demi keselamatan ketika mengendarai kendaraannya di jalan raya.

"Pengendara sepeda motor yang merokok saat mengendarai kendaraan bakal disanksi berupa denda," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengacu pada UU No 22/2009 bahwa sanksi bagi pengendara yang merokok tersebut berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

"Aturan tersebut akan segera diberlakukan di OKU meskipun belum ada surat edaran dari Kemenhub RI," katanya.

Terkait penerapan aturan ini pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah setempat agar dapat mentaati peraturan pemerintah tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres OKU agar peraturan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

 

KOMENTAR