Pemerintah Akhirnya Terbit Aturan Baru Pungutan Ekspor CPO Dinolkan

Sifi Masdi

Wednesday, 05-12-2018 | 19:23 pm

MDN
Ilustrasi CPO [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menerbitkan beleid terbaru yang mengatur tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.05/2018 yang berlaku sejak 4 Desember 2018 kemarin, pemerintah menolkan (US$ 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah US$ 570/ton.

Sementara itu, jika harga berada di kisaran US$ 570 - US$ 619/ton, maka pungutan ekspor CPO menjadi US$ 25/ton.

Adapun bila harga internasional sudah kembali normal di atas US$ 619/ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan US$ 50/ton.

Di samping mengatur pungutan ekspor CPO, peraturan Menteri Keuangan ini juga menetapkan besaran pungutan ekspor turunan pertama dan kedua dari komoditas tersebut. 

Selanjutnya, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan BPDP-KS diminta melakukan evaluasi setiap bulannya terhadap pungutan ekspor ini, mengacu pada fluktuasi harga CPO internasional

 

 

KOMENTAR