Pemerintah Bantah Hoaks: Jumlah Tenaga Kerja Asing di RI Hanya 95.335 

Sifi Masdi

Saturday, 26-01-2019 | 21:05 pm

MDN
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri [ist]

Jakarta, Inako

Isu serbuan tenaga kerja China di Indonesia merebak lagi. Pemerintah dikabarkan memberi perizinan mudah agar pekerja-pekerja asing tersebut masuk ke RI. Benarkah?

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengklarifikasi kabar tersebut lewat keterangan tertulis, Menurut Hanif, jumlah TKA yang kerja di Indonesia masih sangat terkendali.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai akhir tahun 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang. Tidak seberapa dibanding jumlah penduduk Indonesia. 

Ia membandingkan jumlah TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya. 

"Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan " ujarnya, Jumat (25/1/2019).

Ia juga membantah perizinan TKA untuk bekerja di Indonesia mudah, ia menjelaskan untuk bekerja di Indonesia TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. 

"Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu, " lanjut Hanif.

Hanif Dhakiri menambahkan persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai 100 dolar AS setiap orang per bulannya.  Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar TKA sesuai ketentuan UU. 

KOMENTAR