Pemerintah Cabut Permendag Nomor 36, Bawa Barang Pribadi dari Luar Negeri Tidak Lagi Dibatasi

Saverianus S. Suhardi

Tuesday, 30-04-2024 | 13:02 pm

MDN
Mendag Zulkifli Hasan [Foto: Ist]

Jakarta, Inakoran.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sempat menuai banyak kritikan direvisi oleh pemerintah.

Sebagai penggantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini sudah ditandatangani pada Senin kemarin dan mulai berlaku pada hari ini, Selasa (30/04/2024).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam Permendag ini, tidak ada batasan terkait jumlah barang bawaan dari luar negeri. Penumpang bisa membawa barang dalam jumlah sesukanya, asalkan tetap bayar pajak.

BACA JUGA: Mendag Batalkan Revisi Aturan Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Zulhas mencontohkan pembatasan jumlah sepatu yang dibawa dari luar negeri. Dalam Permendag Nomor 36, diatur bahwa jumlah maksimal sepatu yang dibawa, yakni dua pasang.

“Saudara mau beli sepatu 5 atau 6, terserah saja tapi bayar pajak. Kemarin lebih dari dua enggak boleh, hak saudara mau beli berapa saja silahkan,” kata Zulhas usai mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat pada Selasa (30/04/2024).

Selain sepatu, tas, baju, alas kaki, barang lain yang juga tidak dikenai aturan larangan dan pembatasan impor lagi, yakni bahan baku pelumas, bahan baku industri, bahan baku tepung terigu, dan lain sebagainya.

“Tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya,” ujar Zulhas.

BACA JUGA: Momen Akrab Presiden Jokowi, Presiden Terpilih Prabowo, dan PM Singapura di Istana Bogor

Namun, dalam Permendag Nomor 7 ini tetap ada pembatasan untuk barang-barang elektronik, seperti computer dan handphone.

“Kalau menyangkut komputer dan handphone memang banyak security dan lain-lain. Enggak boleh banyak-banyak di pesawat,” terang Zulhas.

Selain itu, Pemendag Nomor 7 ini mengatur barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI). Syarat kuantitas barang milik PMI ke Indonesia sudah dihapus.

BACA JUGA: Menko Muhadjir Serahkan Bantuan Darurat Bencana 

Namun, nilai barang tetap dibatasi US$1.500 per tahun. Artinya, PMI bisa mengirim barang ke dalam negeri dengan nilai US$500 per pengiriman tanpa bea masuk dan itu bisa dilakukan maksimal tiga kali.

Nantinya, Permendag Nomor 7 ini akan dibarengi dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur jumlah pajak bagi PMI yang mengirim barang lebih dari US$1.500 per tahun.

TAG#Barang, #PMI, #Impor, #Ekspor

190233942

KOMENTAR