Pemerintah dan DPR Sepakat Batas Minimal Usia Perkawinan 19 Tahun

Jakarta, Inako
Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan pemerintah, Kamis, 12 September, menyepakati batas minimal usia perkawinan perempuan dan laki-laki 19 tahun. Kesepakatan ini akan mengubah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang batas minimal usia perkawainan bagi perempuan untuk menikah, dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.
Fraksi yang menyepakati usia 19 tahun adalah PDIP Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, NasDem, dan Hanura. Sementara fraksi PPP dan PKS masih bertahan dengan usulan usia minimal 18 tahun.
Simak video InaTv terkait UU Perkawinan dan jangan lupa klik "subscribe dan like".
Selain perubahan batas usia bagi perempuan, rapat antara DPR dan pemerintah juga menyepakati perbaikan dual hal penting.
Pertama, perbaikan ketentuan dispensasi, sehingga tidak menjadi pasal karet. Hasil rapat memutuskan bahwa dispensasi hanya dilakukan oleh pengadilan, karena alasan mendesak dan disertai bukti pendukung. Dengan ketentuan ini, maka orang tua tidak dapat mengawinkan anaknya yang masih usia anak, hanya karena prasangka.
Kedua, ada tambahan ayat yaitu dalam proses dispensasi, pengadilan wajib menanyakan kepada kedua calon mempelai. Ketentuan ini diatur agar semua hakim mendengar suara anak, menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kawin paksa, dalam memutuskan perkara dispensasi.
Terkait dengan kesepakatan tersebut, Dian Kartikasari, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, mengatakan bahwa kesepakatan usia minimal 19 tahun, memberikan harapan baru bagi pemenuhan hak anak, khususnya anak perempuan.
“Batas minimal 19 tahun juga sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review UU Perkawinan yang dilakukan oleh 3 perempuan penyintan perkawinan anak yaitu mbak Rasminah dan mbak Endang dari Indramayu serta mbak Maryati dari Bengkulu,” kata Dian dalam konfrensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (13/9/2019).
TAG#Undang-Undang Perkawinan, #Batas Usia Perkawinan, #Koalisi Perempuan
198731679
KOMENTAR