Pemerintah dan DPR Sepakati Pengesahan UU Tentang Pekerja Sosial

Sifi Masdi

Tuesday, 03-09-2019 | 22:40 pm

MDN
Mensos Agus Gumiwang [ist]

Jakarta, Inako

DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9). 

Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengatakan, undang-undang ini merupakan tonggak sejarah bagi para pekerja sosial. UU ini juga menjadi dasar hukum bagi pekerja sosial. Pasalnya, pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang. 

"Undang-undang ini jadi tonggak sejarah baru bagi pekerja sosial sebagai sebuah profesi. UU ini merupakan pengaturan legal dan formal bagi pekerja sosial," ujar Ali saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna. 

Ali mengatakan, inisiatif untuk menyusun UU Pekerja Sosial berangkat dari pandangan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal. Di sisi lain, terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial. 

Oleh sebab itu, permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional terencana, terpadu berkualitas dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi sosial.

"UU ini dibuat untuk memberikan jawaban atas kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja sosial," kata Ali. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pada dasarnya pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR terkait masalah kesejahteraan sosial. 

 

 

KOMENTAR