Pemerintah Diminta Bebaskan Enam Nelayan Langkat Yang Ditahan Polisi Malaysia

Medan, Inako –
Sebanyak enam orang nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara, ditangkap Polisi Patrol Maritim Malaysia, Kamis (18/1/2018) lalu sekitar pukul 16:00 WIB, karena dituduh berlayar melewati batas antara Negara dan menangkap ikan di wilayah perairan Malaysia.
Keenam nelayan tersebut adalah M Fahrolrozi (20) selaku nahkoda, Darussalam (33) selaku Anak Buah Kapal (ABK), Muhammad Nur (27), Mirza Dewantara (24), Ramadhani (20), dan Abdul Hamid (55) warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal Kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan, semuanya anak buah kapal.
Keenam nelayan tradisional tersebut saat ini ditahan di penjara Pulau Penang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Terkait penangkapan dan penahanan nelayan tersebut, Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli mengatakan, bahwa keenam nelayan itu bisa jadi masuk wilayah Malaysia karena terbawa gelombang akibat cuaca ekstrim yang terjadi di perairan perbatasn kedua Negara dalam sebulan terakhir.
"Bisa saja nelayan kecil itu memasuki perairan Malaysia, akibat terombang -ambing dibawa ombak yang cukup besar karena terjadinya cuaca ektrem di tengah laut," katanya, di Medan, Rabu (14/2/2018).
Menurut dia, nelayan tradisional yang diamankan itu, belum tentu melanggar batas negara atau karena menangkap ikan secara ilegal.
Karena itu, Nazli meminta Konsulat RI, di Pulau Penang, Malaysia perlu mencek kebenaran mengenai penangkapan nelayan tersebut.
Bahkan, menurut nelayan Sumatera Utara (Sumut) yang pernah diamankan di Malaysia, mereka saat itu, sedang berada di perairan Indonesia, juga dituduh telah memasuki perairan negara tersebut.
TAG#Nelayan Tradisional. Aceh, #Polisis Maritim Malaysia
198733652
KOMENTAR