Pemerintah Kota Pekalongan Ajukan UMK Sebesar Rp 2.072.000

Pekalongan, Inako
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, ajukan angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekalongan tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp2.072.000. Angka ini muncul berdasarkan hasil pertimbangan untuk mengambil jalan tengah dari perbedaan angka yang diminta Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui perdebatan yang cukup berat karena ada perbedaan dari serikat pekerja dan pengusaha.
Hal ini diungkapkan Walikota Saelany Mahfud. Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 78 tentang Pengupahan sebenarnya angkanya Rp 2.069.000, kemudian APINDO meminta tambah menjadi Rp 2.070.000 tapi dari SPN meminta Rp 2.075.000.
"Perdebatan yang cukup berat karena keduanya bersikukuh dengan angka masing-masing,” ungkap Saelany, Jumat (15/11/2019).
Saelany mengusulkan jalan tengah dengan angka Rp 2.072.000. Secara khusus Saelany mengaku meminta kepada pengusaha untuk memastikan angka itu.
“Saya minta kepada pengusaha, minta tolong agar dibantu. Bukan dibantu untuk pribadi saya melainkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Selama ini saya tidak pernah meminta apapun dari pengusaha untuk pribadi saya, tetap kali ini saya minta untuk memberikan kelebihan itu dan yang akhirnya disetujui,” ujarnya.
Angka Rp 2.072.000 kemudian disepakati dan diusulkan kepada Gubernur. “Jadi sudah saya usulkan angkanya Rp 2.072.000. Mudah-mudahan untuk Kota Pekalongan sudah jelas. Harapannya dengan pengajuan angka ini berarti UMK Kota Pekalongan tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 166.000 dibandingkan UMK tahun 2019 yang sebesar Rp 1.906.000,” pungkas Saelany.
TAG#UMK #pemkotpekalongan #jateng
198732821

KOMENTAR