Pemerintah Pastikan Minyak Goreng Curah Tak Lagi Beredar di Pasar Sejak Januari 2020

Sifi Masdi

Monday, 07-10-2019 | 17:49 pm

MDN
Ilustrasi minyak goreng curah [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah telah meminta produsen minyak goreng agar tidak lagi mengedarkan minyak goreng curah sejak 1 Januari 2020. Pasalnya, minyak goreng curah tidak higienis. Bahkan ditengarai minyak goreng curah yang beredar di pasar saat ini merupakan minyak bekas yang telah dipakai berulang kali.

“Kadang ditempatkan di wadah berwarna hitam agar terlihat bening,” ujar Menteri Enggar di Jakarta, Minggu (6/10). Ia juga menambahkan minyak goreng curah tidak memiliki kemasan yang mencantumkan merek, produsen, hingga komposisi produk tersebut.

Menurut Enggar, pemerintah sesungguhnya telah merencanakan penghentian peredaran minyak curah sejak 2011 dengan mewajibkan minyak berkemasan. Implementasinya sempat diperkirakan baru bisa terlaksana pada 2014 lantaran butuh persiapan fasilitas pengemasan. Namun dalam perjalanannya, targetnya dimundurkan menjadi 1 April 2017, kebijakan ini belum juga terlaksana. Pengusaha kembali meminta waktu. Terakhir, pemerintah menetapkan masa transisi selama dua tahun hingga 2019 berakhir.

Terkait rencana penghentian minyak curah, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga menyatakan saat ini pengusaha sudah sepenuhnya siap. Perusahaan akan menghentikan suplai minyak curah dan mengemas semua produk yang dihasilkan.

Sahat mengatakan pengusaha selama ini kesulitan mendatangkan mesin pengemas. "Salah satunya karena harga mesin yang mahal," ujarnya.

Harga satu unit mesin pengemas berkisar antara Rp 450-800 juta per unit. Di sisi lain, pengusaha harus menekan biaya produksi agar harga jual minyak goreng curah tak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Rp 11 ribu per liter.
 

 


 

KOMENTAR