Pemerintah Pelajari Jejak Rekam FPI, Sebelum Keluar Izin

Sifi Masdi

Friday, 19-07-2019 | 15:34 pm

MDN
Aktivis FPI [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah belum memberikan izin perpanjangan berdirinya organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) karena ada beberapa syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut. Saat ini, pemerintah juga sedang mengevaluasi aktivitas FPI.

"Kemudian untuk FPI, organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atau tidak," kata Menko Polhukam Wiranto usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat menteri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

"Kenapa kita belum memberikan karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," sambungnya.

Wiranto mengatakan pemerintah tetap mendasarkan keputusan lewat peraturan yang ada. Dia meminta masyarakat untuk menunggu proses yang berjalan.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 10 syarat yang belum dipenuhi FPI terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Tjahjo mengatakan tak ada batas waktu perpanjangan izin ormas.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan syarat yang belum dipenuhi FPI yakni rekomendasi Kementerian Agama hingga AD/ART. Selain itu, FPI juga belum menandatangani berkas AD/ART yang dikirim, punya masalah sekretariat, belum mengantongi sejumlah surat pernyataan, dan lainnya. 



 

KOMENTAR