Pemerintah Pusat Ambil Alih Proses Pembersihan Kali Item

Sifi Masdi

Friday, 27-07-2018 | 11:01 am

MDN
Petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta membersihkan sampah di Kali Item [ist]

Jakarta, Inako

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengambil alih proses pembersihan Kali Sentiong atau yang kerap disebut Kali Item.

Hal ini diungkapkan oleh Staf khusus Kementerian PUPR Bidang Sumber Daya Air Firdaus Ali. Ia  mengatakan, pengambilalihan itu tidak melompati kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena memiliki dasar hukum.

"Kali Item di bawah Pemprov DKI, tapi kemudian kami ambil alih karena tidak ada kemajuan. Pengambilalihan itu tentu saja ada dasar hukumnya karena Jakarta ini kan Ibukota sehingga memiliki kekhususan dalam penanganannya," terangnya.

Firdaus pun menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa berterima kasih kemudian setelah pembersihan Kali Item selesai.

"Saya rasa dia tidak punya hak marah karena kewenangannya kami ambil. Justru harusnya berterima kasih. Silahkan saja kalau dia mau klaim "oh hanya di zaman saya lho Kali Item bersih". Silahkan," tandasnya.

Jaring di pasang di atas permukaan Kali Item untuk menghindari bau atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [ist]

 

Firdaus menilai cara Gubernur Anies menangani kali Item dengan memasang jaring di atas permukaan merupakan hal yang tidak lumrah. Pemasangan tersebut hanya menutup tetapi tidak menyembuhkan penyakit Kali Item yang tercemar.

"Saya pikir ajaib sekali ya. Sudah berbagai negara di lima benua saya kunjungi untuk belajar tata air dan lingkungan baru kali ini saya temui seperti itu," cetusnya.

Menurut Firdaus, saat ini jika pemerintah daerah lamban maka pemerintah pusat tidak segan mengambil alih kewenangan pemda.

KOMENTAR