Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Tax Holiday

Sifi Masdi

Friday, 30-11-2018 | 17:36 pm

MDN
Aturan tax holiday [ist]

Jakarta, Inako

Fasilitas Tax Holiday (pengurangan PPh), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 150 tahun 2018, sudah terbit dan ditandatangani Sri Mulyani, pada 27 November 2018 lalu. Hal ini disampaikan Sekertaris Kementerian Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16, Kamis (29/11/2018).

Sebelumnya, fasilitas tax holiday diatur dalam PMK 35/2018.

Menurut Susiwijono, dalam PMK 150/2018 tidak hanya memperluas sektor bidang usaha yang bisa menerima fasilitas tax holiday, tapi juga memudahkan pengusaha untuk mengurus izin, melalui sistem OSS (Online Single Submission).

"Jadi kalau prosesnya dulu manual, ada pertemuan trilateral antara BKPM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, kemudian masih melalui beberapa proses, misalkan mengenai KBLI-nya. [Sekarang] kita mendesain PMK [150/2018] ini untuk mendorong kecepatan dan kemudahan dalam proses pengajuan [tax holiday]. Nanti semua akan di-support OSS," kata Susiwijono.

Selain itu, Susiwijono juga menjelaskan kalau PMK 150/2018 ini memungkinkan pengusaha yang sudah menerima fasilitas tax holiday dan ingin membuka cabang usaha lain, baik perluasan di sektor yang sama maupun bidang baru, untuk mengajukan dan menerima fasilitas tax holiday lagi.

"Konsepnya diberikan per NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak]. Satu NPWP mungkin tidak hanya punya satu SK Menkeu, tapi bisa dapat lagi untuk perluasan usaha, maupun usaha baru."

Dengah diterbitkannya PMK 150/2018 tentang fasilitas tax holiday ini, berarti menyisakan dua kebijakan lainnya dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI (PKE 16), yang harus diselesaikan pemerintah. 

Dua kebijakan tersebut adalah draft Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI), yang rencananya akan diserahkan pada presiden Senin depan, dan draft Peraturan Pemerintah tentang Daftar Hasil Ekspor (DHE), yang juga ditargetkan selesai minggu depan.

Susiwijono berharap, PKE 16 bisa menarik pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyeimbangkan defisit transaksi berjalan (CAD).

"Intinya kita ingin menjaring semua investor, supaya mereka tertarik berinvestasi di Indonesia, sehingga peningkatan CAD akan bisa diimbangi dengan surplus [transaksi] modal dan finansial," tandasnya. 

KOMENTAR