Pemerintah Tetapkan 13 Izin Wilayah Pertambangan Baru Tahun Ini

Sifi Masdi

Wednesday, 16-10-2019 | 13:44 pm

MDN
Menteri ESDM Ignasius Jonan [ist]

Jakarta, Inako

Menteri ESDM Ignatius Jonan mengatakan perlu menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk melaksanakan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara secara berkelanjutan.  Penetapan itu berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ekonomi terhadap wilayah yang terdapat sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi data potensi, dan data cadangan mineral dan batubara

"Pelaksanaan lelang WIUP dan penawaran WIUPK perlu menetapkan besaran harga kompensasi data informasi serta informasi penggunaan lahan atas WIUP dan WIUPK," kata Jonan tentang aturan tersebut.

Berdasarkan evaluasi sebaran batuan pembawa dan data tentang potensi, maka Kementerian ESDM menetapkan 13 wilayah izin pertambangan baru pada tahun ini. Seluruhnya masih berasa dalam tahap eksplorasi.

Total nilai kompensasi data untuk 10 WIUP dan 3 WIUPK baru yang akan ditawarkan atau dilelang tersebut mencapai Rp2,24 triliun. Kompensasi WIUP senilai Rp1,54 triliun, sedangkan total nilai kompensasi WIUPK mencapai Rp707,36 miliar.

Nilai tersebut ditentukan Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 181 K/30/MEM/2019 tentang Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2019. Adapun, keputusan tersebut ditetapkan pada 27 September 2019. 

Adapun 10 WIUP merupakan wilayah baru yang terdiri dari WIUP Eksplorasi Blok Bayung Lencir, Blok Lubuk Mas, Blok Merapi Selatan, Blok Merapi Barat, Blok Semidang Aji, Blok Ulu Rawas, Blok Nibung, Pulau Rimau, Air Gelubi, dan Lengora. Untuk WIUPK yang akan ditawarkan atau dilelang, yakni Blok Pongkeru, Blok Lingke Utara, dan Blok Bulubalang. 

Wilayah-wilayah lain di luar 13 WIUP dan WIUPK tersebut terus diinventarisasi oleh pemerintah daerah. Setelah datanya lengkap, maka bisa langsung dilakukan lelang untuk tahap berikutnya.

Untuk WIUP eksplorasi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dengan cara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, WIUPK eksplorasi dapat diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan cara prioritas atau badan usaha swasta dengan cara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

KOMENTAR