Pemilu Ulang akan Dilaksanakan di TPS 05 Kotok Manggarai Barat Pasca Kasus Pencoblosan 40 Suara Oleh Saksi

Sifi Masdi

Tuesday, 23-04-2019 | 16:58 pm

MDN
Ilustrasi kegiatan Pemilu di TPS [inakoran.com]

Labuan Bajo, Inako

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) telah menerima laporan pelanggaran Pemilu di mana anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) bersama saksi partai politik dilaporkan mencoblos sekitar 40 surat suara di TPS 05 Kotok, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat, pada pemilu  Rabu, 17 April 2019 lalu.

“Kami menerima laporan empat orang yang terlibat dalam pencoblosan surat suara sudah ditahan polisi,” kata Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna, Jumat (19/4/2019) seperti dilansir kompas.com.

Menurut Jemris, empat orang yang diamankan itu, tidak hanya anggota PPS dan saksi tetapi juga warga setempat. Surat suara yang dicoblos tersebut, kata Jemris,  adalah sisa surat suara yang tidak dicoblos pada pemilu 17 April 2019, karena banyak pemilih tidak datang ke TPS. Saat ini polisi sedang memeriksa empat orang tersebut.

Sumber inakoran.com dari Desa Goloriwu, desa tetangga Compang Kules, menyebutkan dua orang saksi yang sudah diamankan oleh polisi berasal dari Partai Demokrat dan PAN.

Hingga saat ini belum diketahui apa tindakan KPU dan Bawaslu terhadap partai politik yang terlibat dalam pelanggaran pemilu tersebut. Namun berita terakhir dari Kecamatan Kuwus Barat, Selasa (23/4/2019), menyebutkan KPU akan mengadakan Pemilu ulang di TPS 05 Kotok, pada Minggu, 28 April 2019.

 

KOMENTAR