Pemkab Badung Gelontorkan 675 Miliar Untuk Desa

Binsar

Friday, 15-02-2019 | 07:05 am

MDN
Ilustrasi perbaikan irigasi subak di Bali yang menggunakan dana desa [ist]

Badung, Inako –

Pemkab Badung, Bali, menggelontorkan dana sebesar Rp675 miliar untuk desa yang ada di kabupaten itu. Dana tersebut berasal dari APBN, Dana Perimbangan dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi daerah tahun 2019.

“Total dana yang diserahkan ke desa tahun 2019 sebesar Rp675.214.739.785 yang diserahkan kepada 46 Desa di Badung," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, I Putu Gede Sridana, saat penyerahan dana desa di Puspem Badung, Mangupura, Kamis.

Gede Sridana menjelaskan, dana desa yang diterima dari pemerintah pusat atau bersumber dari APBN sebesar Rp52.584.767.000, dari jumlah tersebut masing-masing desa paling sedikit menerima Rp900 juta dan paling besar Rp2 miliar.

Sedangkan Alokasi Dana Desa dari Dana Perimbangan sebesar Rp44.660.525.600, dan masing-masing desa menerima paling sedikit Rp750 juta dan paling besar Rp1,4 miliar.

"Sedangkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp577.969.447.185 dan masing-masing desa paling sedikit menerima Rp10 miliar dan paling besar Rp18,5 miliar. Dan masing-masing desa menerima total berkisar antara Rp11,9 miliar hingga Rp21,7 miliar," katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah indikator sebagai dasar pembagian dana ke desa diantaranya adalah, jumlah penduduk, jumlah banjar, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis.

Sementara itu, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, karena dana yang diterima oleh desa tergololong besar, menjadi penting penyerahan dana ini tidak secara langsung ditransfer.

 "Namun sebelumnya kami mengundang para Perbekel atau kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagai wujud prinsip transparansi anggaran, dimana BPD sebagai unsur pemerintahan desa memilik fungsi memberi pengawasan terhadap pelaksanaan penganggaran di desa sejak awal hingga penerimaan dan pemanfaatan dana desa," ujarnya.

BPD akan melaksanakan fungsinya sebagai pendorong, motivator dari perbekel untuk mempercepat melakukan eksekusi terhadap anggaran yang diterima sesuai dengan perencanaan yang diputuskan bersama antara Perbekel dengan BPD.

"Perbekel juga kami minta menggunakan prinsip-prinsip anggaran yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Wabup Suiasa mengakui, hal tersebut menjadi beban tersendiri bagi perbekel dalam mengelola dana besar, namun di balik itu semua memberi harapan dan peluang untuk berakselerasi lebih banyak dalam rangka percepatan pembangunan masyarakat.
 

KOMENTAR