Pemkab Cianjur Sosialisasikan UMK Cianjur 2019

Jakarta, Inako
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur, Jawa Barat tahun 2019 telah ditetapkan yaitu sebesar Rp2.336.004,97.
Untuk itu Pemkab Cianjur akan membuat surat edaran termasuk sosialisasi ke perusahaan-perusahaan mengacu pada PP nomor 78/2015 tentang pengupahan, dengan rumus pengupahan terdiri dari UMK+ (UMK x (inflasi + Produk Domestik Bruto (PDB).
"Tahun ini Kementerian Keternagakerjaan mengeluarkan surat edaran bernomor B.240/M-Naker/PHIBSK-UPAH/X/2019 pada 15 Oktober 2018, berisi penyampaian data tingkat inflasi nasional dan Pertumbuhan PDB 2018," katanya.
Ia menambahkan, dalam surat disebutkan, inflasi nasional menunjukan 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen sehingga kenaikan UMK 2019 berdasarkan keduanya menunjukkan angka 8,03 persen.
"Berdasarkan rumusan tersebut muncul angka Rp2.336.004,97 yang telah ditetapkan pemprop untuk UMK Cianjur 2019" katanya.
Pihaknya mencatat dari total 1.024 perusahaan yang terdiri dari 682 perusahaan kecil, 115 perusahaan besar, 142 perusahaan menengah dan 85 perusanaan sedang, tidak satupun yang mengajukan penangguhan UMK setiap tahun.
"Setelah kebijakan pengupahan dalam PP 78, perusahaan dapat menghitung kenaikan upah per tahun, perencanaan bisa dibuat lebih awal. Jadi tidak ada alasan lagi untuk mengajukan penangguhan. Mereka sudah tahu lebih awal karena bisa menghitung sendiri, juga bisa mempersiapkan diri," kata dia.

KOMENTAR