Pemkab Kotim Masih Membutuhkan 1.000 Pegawai

Binsar

Wednesday, 27-02-2019 | 11:13 am

MDN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Alang Arianto [ist]

Kotawaringin Timur, Inako –

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Alang Arianto, di Sampit, Selasa mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, masih kekurangan lebih dari 1.000 pegawai sesuai kebutuhan ideal untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

"Kalau melihat permintaan dari seluruh SOPD (satuan organisasi perangkat daerah), masih dibutuhkan tambahan lebih dari seribu orang pegawai. Saat ini saja bahkan banyak pejabat setingkat kepala bagian dan kepala seksi yang tidak mempunyai staf, khususnya di kecamatan," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini jumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang berstatus pegawai negeri sipil sebanyak 5.293 orang dan tenaga kontrak sekitar 2.750 orang. Masih dibutuhkan tambahan sekitar 1.000 orang pegawai karena idealnya jumlah pegawai yang dimiliki sekitar 9.000 orang.

Untuk mengisi poisi yang lowong tersebut, Selasa pagi, puluhan tenaga kontrak menandatangani kontrak perjanjian kerja disaksikan Bupati H Supian Hadi. Mereka adalah tenaga kontrak yang sebelumnya berhalangan hadir saat penandatanganan kontrak kerjasama secara serentak beberapa waktu lalu.

Alang menyebutkan, jumlah tenaga kontrak tahun ini bertambah sekitar 50 orang dibanding tahun lalu. Penambahan itu sesuai kebutuhan beban kerja dan mempertimbangkan kemampuan anggaran.

"Perekrutan tenaga kontrak ini didasarkan atas kebutuhan, bukan karena suka atau tidak suka. Saat ini pemerintah daerah cukup terbantu dengan keberadaan tenaga kontrak," tambah Alang.

Evaluasi terus dilakukan terhadap keberadaan pegawai dengan memperhatikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dengan begitu dapat diketahui bidang atau instansi mana yang harus didahulukan dan berapa jumlahnya sesuai kemampuan anggaran.

Mulai tahun ini, perekrutan tenaga kontrak dilakukan terpusat melalui Badan Kepegawaian Daerah meski pembiayaannya ditanggung oleh satuan organisasi perangkat daerah masing-masing. Sebelumnya, perekrutan tenaga kontrak dilakukan secara sendiri-sendiri sehingga cukup sulit bagi kepala daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan pengawasan.

 

KOMENTAR