Pemkab Paser Benahi Perizinan Apotek Dan Toko Obat

Tana Paser, Inako –
Pemerintah Kabupaten Paser menertibkan perizinan apotek dan toko obat yang ada di daerah itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018, disebutkan pemilik apotek harus seorang apoteker dan pemilik toko obat harus seorang analis kesehatan dengan latar belakang Pendidikan minimal D3 apoteker.
Terkait hal itu, Kabag Bina Kesra II Setda Kabupaten Paser Dharni Hariyati mengatakan bahwa dasar penertiban perizinan apotek dan toko obat itu terkait metode perijinan secara elektronik yaitu Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam permen di atas.
"Kami menggelar rapat dengan stakeholder terkait, tentang perizinan apotek dan toko obat untuk menindaklanjuti Permenkes Nomor 26 Tahun 2018," kata Dharni usai menggelar rapat di Kantor Bupati, Rabu (24/10).
Menurut Dharni, dari 33 apotek di Kabupaten Paser itu hanya 5 apotek yang sesuai dengan aturan.
"Dari 33 apotek yang ada, hanya 5 apotek yang dimiliki apoteker, selebihnya dimiliki pemilik modal," kata Dharni.
Menurutnya aturan tersebut tidak langsung diberlakukan, oleh karena itu Pemkab Paser dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
"Kami harap dinas perizinan dan Dinas Kesehatan dapat melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha,” ucap Dharni.
Diakui Dharni, persoalan tersebut tidak hanya berlaku di Kabupaten Paser saja, melainkan juga berlaku di daerah lain. Oleh karena itu Pemkab Paser akan mencari solusi terbaik, terutama dengan menertibkan perijinan kepada apotek yang telah habis masa izinnya.
Terkait akan dibuatnya payung hukum yang mengatur persoalan itu, bukan tidak mungkin Pemkab Paser akan menguatkannya dengan mengeluarkan peraturan bisa berupa Peraturan Bupati.
"Kami berharap Dinas Kesehatan dan Perijinanan dapat mensosialisasikan aturan Permenkes serta Peraturan Bupati jika ada,” tutur Dharni.
TAG#Perizinan, #Apotik dan Toko Obat, #Tanah Paser, #Permenkese
198733562

KOMENTAR