Pemkab Paser Lanjutkan Pembangunan Bandara Tahun 2020

Binsar

Tuesday, 25-06-2019 | 11:08 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Paser, Inako –

Pembangunan Bandara di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur akan dilanjutkan pada tahun 2020.

Pembangunan Badara itu sempat terhenti lantaran masih terdapat persoalan hukum yang harus diselesaikan sebelum pembangunan Bandara dilanjutkan.

"Sebelum pembangunan dilanjutkan Pemerintah Kabupaten Paser harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan usulan ke Kementerian Perhubungan,"kata Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatullah di Tanah Grogot, Senin (24/6).

Inayatullah menjelaskan, syarat pertama yang harus diurus adalah dokumen opini hukum. Dalam dokumen itu harus dinyatakan bahwa apabila Bandara dilanjutkan melalui dana APBN, tidak akan berpengaruh terhadap kasus hukum yang pernah terjadi.

Inayatullah melanjutkan, persyaratan lainnya adalah adanya dokumen legalitas lahan Bandara. Menurutnya, meskipun lahan Bandara sudah dibebaskan pemerintah daerah, tapi legalitas hak tanahnya sebagian masih belum dalam bentuk sertifikat. Hal itu dikarenakan terdapat beberapa kendala pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia menjelaskan pembebasan lahan sudah dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan masalah tanah  akan segera diselesaikan pada tahun ini (2019).

Lanjut Inayatullah ,karena pembangunan bandara tersebut sempat bermasalah, maka perlu adanya kajian teknis dari perguruan tinggi yang direkomendasikan Ditjen Perhubungan Udara.

Dokumen kajian teknis itu menguraikan permasalahan Bandara sekarang yang menggunakan pola penanganan nasional. Tujuannya  adalah untuk memperoleh  dokumen kajian teknis yang komprehensif sesuai dengan kaidah-kaidah teknis yang telah ditentukan.

Kajian teknis perguruan tinggi ditargetkan selesai tahun ini juga. Namun anggaran yang disediakan pada APBD murni 2019 masih kurang sehingga diusulkan penambahan anggarannya di APBD perubahan tahun 2019

KOMENTAR