Pemkot Ambon Akan Bentuk Desa Sadar Hukum

Inakoran

Saturday, 19-05-2018 | 21:02 pm

MDN
Bupati Sumedang H. Eka Setiawan berikan penghargaa

Ambon, Inako –



Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menetapkan sejumlah desa di Ambon sebagai desa sadar hukum. Penetapan itu dinilai akan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam diri setiap anggota masyarakat.

Kepala Bagian Hukum kota Ambon, Sirjon Slarmanat menyatakan, desa sadar hukum dibentuk sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, agar taat, patuh dan tertib, pada setiap norma dan aturan yang berlaku.

"Setelah melakukan sosialisasi keluarga sadar hukum, ditindaklanjuti dengan pembentukan desa sadar hukum, sebagai upaya menciptakan perilaku hidup masyarakat yang sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku," katanya di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, desa sadar hukum dimulai dari aparat desa yang merupakan elemen terdekat dengan masyarakat dalam implementasi ketentuan sadar hukum.

Aparat desa sebagai elemen terdekat, wajib membangkitkan kesadaran hukum masyarakat, karena memiliki peran dan posisi yang sangat strategis bagi peningkatan kesadaran hukum di wilayahnya.

Menurut Sirjon, pembentukan desa sadar hukum minimal ada enam syarat yang harus diterapkan yakni desa yang ditunjuk mesti melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90 persen atau lebih.

 

KOMENTAR