Pemkot Bogor Akan Menjatuhkan Sanksi Denda Rp 10 Juta Kepada Warga yang Membakar Sampah

Asap hasil pembakaran sampah dituding menjadi salah satu penyebab poluisi udara di sejumlah kota besar di pulau Jawa belakangan ini. Jakarta menjadi salah satu kota yang saat ini sedang menghadapi malasah polusi udara.
Selain Jakarta, Bogor juga rawan mengalami polusi udara, karena letaknya yang berdekatan dengan Jakarta. Untuk itu, pemerintah kota Bogor sudah mewanti-wanti warganya agar tidak membakar sampah.
Pemerintah kota Bogor menegaskan bahwa warga yang kedapatan membakar sampah bakal dikenai sanksi denda sebear Rp 10 juta.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balikota Bogor, Jumat 25 Agustus 2023, mengatakan bahwa sanksi denda bagi pembakar sampah itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Camat dan Lurah untuk melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah di wilayah masing-masing," katanya.
Menurut Bima, alasan dirinya memberlakukan sanksi denda bagi warga yang membakar sampah di Kota Bogor, lantaran aktivitas tersebut bisa menimbulkan polusi udara.
Saat mengumpulkan para camat dan lurah, ia menginformasikan bahwa salah satu sumber polusi adalah aktivitas membakar sampah sembarangan.
Pemkot Bogor, kata dia, juga mengawaai kegiatan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bogor yang berpotensi menimbulkan partikel debu sebagai penyebab polusi udara.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim juga ikut menghimbau pada masyarakat khususnya pelajar untuk menggunakan transportasi publik.
Menurut dia, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan Pemkot Bogor untuk menjaga kualitas udara, salah satunya menginstuksikan pada aparatur Camat dan Lurah bekerjasama dengan Dinas Damkar Kota Bogor melakukan penyemprotan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi.
TAG#polusi udara, #sampah, #pembakaran sampah, #bogor, #wali kota bogor, #bima aria, #sanksi denda, #denda Rp 10 juta
198730994

KOMENTAR