Pemkot Kupang Tutup Lokalisasi Prostitusi Karang Dempel

Binsar

Wednesday, 02-01-2019 | 12:06 pm

MDN
Sejumlah Perempuan Pekerja Seks Komersial Lokalisasi Karang Dempel Temui DPRD NTT. [ist]

Kupang, Inako –

Penutupan Lokalisasi prostitusi Karang Dempel di Kelurahan Alak, Kota Kupang dinilai banyak kalangan sebagai hadiah terindah yang diberikan Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada warga kota itu di tahun baru 2019 ini.

Pasalnya, kehadirna lokalisasi prostitusi Karang Dempel (KD) di Kelurahan Alak, diakui menjadi kondisi yang mendukung kemerosotan aklak masyarakat Kota Karang selama sekian tahun.

"Mulai hari ini lokalisasi KD ditutup. Semua aktivitas yang berkaitan dengan prostitusi tidak boleh dilakukan di daerah itu," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Selasa.

Terkait keputusan itu, Jefri mengatakan instansi teknis, seperti Dinas Sosial, Satpol PP, Pemerintah Kelurahan Alak, dan Pemerintah Kecamatan Alak serta aparat keamanan untuk segera melakukan penutupan lokalisasi prostitusi Karang Dempel secepatnya.

"Penutupan lokalisasi ini merupakan keputusan pemerintah yang harus dipatuhi semua pihak," kata Jefri.

Penutupan lokalisasi yang tidak jauh dari Pelabuhan Laut Tenau Kupang itu, ditandai dengan pemasangan papan penutupan lokalisasi oleh aparat keamanan, Satpol PP, Dinas Sosial Kota Kupang, sejak 1 Januari 2019.

Penutupan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang nomor 176/KEP/HK/2018 tentang Penutupan Lokalisasi Karang Dempel mulai 1 Januari 2019.

Simak Video berikut Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dihidupkan kembali tegas Mendikbud Prof. Muhadjir. Jangan lupa "klik Subscribe" agar info menarik lainnya terus hadir.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tanpa diwarnai protes para pekerja seks komersial di lokalisasi itu.

Wali kota menjelaskan pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi Rp5.500.000 per orang sebagai bantuan modal alih pekerjaan bagi para PSK dari lokalisasi Karang Dempel.

"Dana bantuan alih profesi ini akan diterima, setelah mereka tiba di kampung halamannya masing-masing untuk memastikan para PSK ini telah pulang atau belum," kata dia.

Pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan penertiban terhadap tempat pijat tradisional yang menjamur di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu yang diduga sebagai kegiatan prostitusi.

"Tempat-tempat pijat tradisional juga akan kita tertibkan," ujarnya.

Ia mengatakan penertiban lokalisasi KD untuk membebaskan Kota Kupang dari aktivitas prostitusi.

 

KOMENTAR