Pemkot Pontianak Bangun Pasar Buah Terpadu di Pal V

Binsar

Thursday, 11-04-2019 | 10:24 am

MDN
Ilustrasi Pasar Buah [ist]

Pontianak, Inako –

Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan kota setempat akan membangun pasar buah di kawasan Pal Lima (Jalan Husein Hamzah), Kecamatan Pontianak Barat.

Pasar ini bertujuan menampung buah musiman yang biasa dihasilkan para petani yang ada di daerah itu tiap tahun.  

"Kami saat ini sedang berupaya membangun pasar buah di kawasan Pal Lima, agar pedagang buah musiman tidak lagi menggelar dagangannya di pinggir-pinggir jalan," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.

Edi menjelaskan, pasar buah tersebut, nantinya dibuat khusus untuk warga Kota Pontianak. Sementara untuk warga luar yang ingin bekerjasama dengan warga Pontianak untuk berbisnis buah di kawasan itu, tetap diperbolehkan.

"Kalau ada warga luar yang mau berkolaborasi dalam hal bisnis buah silakan saja, tapi memang itu kami buat nanti khusus warga Pontianak yang harus dilayani oleh Pemkot Pontianak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo mengatakan, mulai tanggal 31 Maret kemarin adalah batas waktu pindah untuk pedagang buah musiman di Jalan Jenderal Urip Pontianak.

"Setelah mereka pindah (pedagang buah musiman) di kawasan itu Jalan Jenderal Urip ke depan tidak boleh lagi ada aktivitas jualan, termasuk pedagang buah musiman seperti jualan buah langsat (sejenis duku)," ujarnya.

"PKL bukanlah diartikan sebagai pedagang kaki lima, melainkan pedagang kreatif lapangan, yakni harus mematuhi aturan, yakni sesuai dengan peraturan ada tiga zona yakni merah, kuning dan hijau," katanya.

Zona merah merupakan fasum yang tidak boleh sama sekali untuk aktivitas PKL, kemudian zona kuning yang masih diperbolehkan namun hanya pada waktu-waktu tertentu saja, dan zona hijau, yaitu kawasan yang memang disiapkan untuk aktivitas PKL, kata Haryadi.

"Saat ini kami sedang memetakan dan melakukan pendataan PKL, fungsinya agar penduduk yang bukan warga Kota Pontianak malah menjadi PKL di Pontianak," katanya.

KOMENTAR