Pemohon Sertifikat Tanah di Lingko Nerot Layangkan Somasi

Labuan Bajo, Inako
Pemohon sertifikat tanah di Lingko Nerot, Labuan Bajo, Timotheus Nggana melayangkan somasi kepada dua penyanggah atas nama Bonavantura Abunawan dan Eduardus Gunung. Somasi dilayangkan Timotheus pada Selasa, 29 Maret 2022.
Dalam keterangannya, Timotheus mengatakan bahwa dia tidak sedang bermasalah dengan tanah ulayat masyarakat adat. Kepemilikan tanah Timotheus diperoleh melalui transaksi jual beli.
Menurut Timotheus, sanggahan yang disampaikan Bonavantura dan Eduardus tidak substansif. “Tampak saudara Bona dan Edu tidak memahami hakekat apa itu alas hak sehingga sanggahan itu kabur dan tidak jelas sasaran,” ujar Timotheus.
Pada Senin, 07 Februari 2022, menurut keterangan Timotheus, Bonavantura dan Eduardus menghadang Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat yang hendak menarik garis ukur (GU) tanah pemohon sertifikat di lokasi lingko Nerot, Labuan Bajo.
“Saya sebagai pemohon sudah melengkapi semua dukumen sebagaimana diminta BPN Mabar dan ketika GU, tiba-tiba dihadang oleh saudara Bona dan kawan-kawan,” ujar Timotheus.
Karena mendapat hadangan, pihak BPN Mabar meminta para penyanggah untuk memberikan dokumen sanggahan dalam kurun waktu sepuluh hari.
Setelah lewat waktu yang ditetapkan itu, pihak pemohon meminta dokumen sanggahan itu kepada BPN Manggarai Barat. Akan tetapi, permintaan itu baru dikabulkan dua bulan kemudian, yakni tanggal 20 Maret 2022.
“Saya bingung dan tidak habis piker. Saudara Bona dkk hanya sanggah dengan selembar kertas tanpa dokumen pendukung. Demikian juga Edu Gunung, juga tidak didukung dokumen. Ini aneh sekali,” jelas Timotheus.
TAG#lingko nerot, #labuan bajo, #timoteus nggana, #eduardus gunung, #bpn mabar
198733639

KOMENTAR